Koalisi Pejalan Kaki Bantah Anies: Putusan MA Bukan Hanya untuk Tanah Abang

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 05 September 2019 | 11:34 WIB
Koalisi Pejalan Kaki Bantah Anies: Putusan MA Bukan Hanya untuk Tanah Abang
Aktivis dari kelompok Koalisi Pejalan Kaki membuat zebra cross di depan Stasiun Sudirman Jakarta, Jumat (13/3). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Koordinator Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengritisi pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) tentang larangan berjualan di trotoar sudah kedaluwarsa. Menurutnya putusan MA itu berlaku bukan hanya untuk kawasan Tanah Abang saja.

Alfred mengatakan, Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah dicabut oleh MA. Putusan ini dianggapnya tidak hanya berlaku bagi lokasi yang disidangkan saat itu, Jalan Jati Baru Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kan tadinya emang membolehkan lewat pergub Tanah Abang yang pernah dikeluarkan Anies, tapi kan konteksnya MA bukan ke pergub Tanah Abang itu," ujar Alfred saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/9/2019).

Ia menganggap putusan MA tidak kedaluwarsa karena Anies harus membenahi trotoar dari PKL di semua wilayah di Jakarta.

Selain itu, ia juga membeberkan aturan mengenai penggunaan trotoar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, trotoar tidak boleh disalahgunakan karena merupakan bagian dari jalan.

"Namanya trotoar itu bagian dari jalan, disebut di UU LLAJ," kata Alfred.

Ia menganggap PKL yang tidak berdagang di trotoar tidak mengartikan Anies telah mejalankan putusan MA. Ia meminta Anies membenahi trotoar lainnya karena putusan MA tidak kedaluwarsa.

"Tidak ada kadaluwarsa, karena putusan MA di situ mengikat," kata Alfred.

Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung soal gugatan sengketa pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru Tanah Abang sudah kedaluwarsa.

Menurut Anies, putusan MA Nomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang Penutupan Jalan sebagai Tempat Berdagang tidak bertujuan untuk melarang PKL berdagang di trotoar. Dalam putusannya, kata Anies, MA hanya membatalkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum 25 ayat (1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beberkan Aturan PKL di Trotoar, Anies: Putusan MA Tak Harus Dilaksanakan

Beberkan Aturan PKL di Trotoar, Anies: Putusan MA Tak Harus Dilaksanakan

News | Rabu, 04 September 2019 | 19:43 WIB

Izinkan Pedagang Jualan di Trotoar, Anies: Jangan Berpandangan Anti PKL

Izinkan Pedagang Jualan di Trotoar, Anies: Jangan Berpandangan Anti PKL

News | Rabu, 04 September 2019 | 18:57 WIB

Revitalisasi Trotoar Bikin Macet, Anies: Biar Warga Naik Kendaraan Umum

Revitalisasi Trotoar Bikin Macet, Anies: Biar Warga Naik Kendaraan Umum

News | Rabu, 04 September 2019 | 18:24 WIB

Terkini

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB