Suara.com - Mulai hari ini, Senin (9/9/2019) perluasan sistem ganjil genap di 25 titik ruas jalan Jakarta resmi berlaku. Sedikitnya, 941 kendaraan roda empat melanggar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan dapat bertambah. Sebab, data yang kekinian ia sampaikan adalah data pelanggar pagi hari.
Untuk diketahui, sistem ganjil genap di sejumlah titik ada yang berlaku pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
"Dari jumlah 941pelanggar ada sebanyak 617 yang Surat Izin Mengemudinya disita sebagai bukti tilang, kemudian sisanya sebanyak 324 Surat Tanda Nomor Kendarannya disita sebagai bukti tilang," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2019).
Jumlah pelanggar terbanyak terjadi di kawasan Jakarta Utara tepatnya di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. Terdapat 251 pelanggar dengan rincian sebanyak 133 SIM disita dan 118 STNK disita.
"Sebanyak 29 SIM dan 13 STNK disita sebagai barang bukti," sambungnya.
Perluasan tersebut berlaku pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Lalu pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Hanya saja, untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, aturan tersebut tidak berlaku.
Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin