Kivlan kemudian memberikan uang Rp 50 juta kepada Helmi pada 8 Maret 2019 untuk membeli senjata api laras panjang. Selain itu, Kivlan juga memberikan uang Rp 10 juta kepada Tajudin untuk operasional.
Atas perbuatannya itu Kivlan Zen pun didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.