Skandal Mafia Migas, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 10 September 2019 | 17:10 WIB
Skandal Mafia Migas, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief dan Jubir KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Direktur Utama, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup KPK meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka, BTO (Bambang Irianto), Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013. BTO juga menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum dilakukan penggantian pada tahun 2015," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Laode menyebut penyelidikan kasus tersebut awalnya dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan. Penyelidikan tersebut dilakukan dengan sangat hari -hati dan cermat.

"Tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," ujar Laode.

Laode pun mengajak semua pihak untuk mengawal penanganan perkara ini. Sebab, perkara tersebut sempat menarik perhatian publik terutama setelah Presiden Joko Widodo membubarkan Petral.

Dalam proses penyelidikan, banyak dorongan dan suara yang kami dengar agar KPK terus mengungkap kasus ini.

"Semoga perkara ini dapat menjadi kotak Pandora untuk mengungkap skandal mafia igas yang merugikan rakyat Indonesia," tutup Laode.

Atas dugaan tersebut, BTO disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus Petral dan Freeport

Usut Kasus Petral dan Freeport

Foto | Jum'at, 27 November 2015 | 18:17 WIB

KPK Naikkan Status Pengusutan Dugaan Korupsi Petral

KPK Naikkan Status Pengusutan Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 26 November 2015 | 19:42 WIB

Tersangkut Kasus Petral, Empat Pegawai Pertamina Dibebastugaskan

Tersangkut Kasus Petral, Empat Pegawai Pertamina Dibebastugaskan

Bisnis | Senin, 23 November 2015 | 18:03 WIB

Walau Tak Terbukti, Rizal Tetap Yakin Petral Rugikan Negara

Walau Tak Terbukti, Rizal Tetap Yakin Petral Rugikan Negara

Bisnis | Kamis, 19 November 2015 | 13:40 WIB

Pertamina Serahkan Hasil Audit Petral ke KPK

Pertamina Serahkan Hasil Audit Petral ke KPK

News | Selasa, 17 November 2015 | 04:30 WIB

Menteri ESDM Laporkan Audit Petral ke Jokowi

Menteri ESDM Laporkan Audit Petral ke Jokowi

News | Sabtu, 14 November 2015 | 06:02 WIB

Terkini

KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa!

KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Kabar Baik dari Halimun Salak! 51 Macan Tutul Jawa Buktikan Alam dan Manusia Bisa Berbagi Ruang

Kabar Baik dari Halimun Salak! 51 Macan Tutul Jawa Buktikan Alam dan Manusia Bisa Berbagi Ruang

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Kuansing Status Siaga Darurat Bencana Akibat Kabut Asap Karhutla

Kuansing Status Siaga Darurat Bencana Akibat Kabut Asap Karhutla

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Aragon Menanti Marc Marquez: Mampukah Sang Raja Kembali Berjaya?

Aragon Menanti Marc Marquez: Mampukah Sang Raja Kembali Berjaya?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Heboh Harga Yamaha R2 40 Jutaan, Mesin DOHC Garang yang Bikin R15 Minder

Heboh Harga Yamaha R2 40 Jutaan, Mesin DOHC Garang yang Bikin R15 Minder

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan

Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?

Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?

Sumsel | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:00 WIB

5 Cara Pakai Air Mawar Viva untuk Bikin Wajah Glowing Maksimal

5 Cara Pakai Air Mawar Viva untuk Bikin Wajah Glowing Maksimal

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Tidak Semua Bentuk Tubuh Cocok dengan Celana Cutbray, Mitos atau Fakta?

Tidak Semua Bentuk Tubuh Cocok dengan Celana Cutbray, Mitos atau Fakta?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026

Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:54 WIB

×