Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Bersama Menteri Agama Lukman Hakim

Rabu, 11 September 2019 | 13:09 WIB
Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Bersama Menteri Agama Lukman Hakim
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy menutupi tangan terborgol dengan buku saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," tambah Jaksa Ariawan Agustiartono.

Sebelumnya, Muafaq tidak masuk dalam nama yang diusulkan kepada Sekjen Kementerian Agama sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Mengetahui dirinya tidak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi menemui Haris Hasanuddin selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur meminta bantuan agar diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik," kata Ariawan.

Hal serupa juga disampaikan Muafaq kepada Abdul Rochim yang merupakan sepupu Rommy sekaligus meminta dikenalkan kepada Romahurmuziy.

"Pada pertengahan Oktober 2018, terdakwa melakukan pertemuan dengan Muhammad Muafaq Wirahadi di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu, Muhammad Muafaq Wirahadi meminta bantuan terdakwa untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang kemudian disanggupi oleh terdakwa," ucap Ariawan.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Haris dan Muafaq telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman sebesar Rp 325 juta.

Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Baca Juga: KPK Periksa Staf Administrasi DPP PPP Terkait Kasus Romahurmuziy

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI