Atas perbuatannya, Romahurmuziy didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Haris dan Muafaq telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman sebesar Rp 325 juta.
Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.