Polisi Ringkus Sindikat Penyelundup Tekstil dan Pakaian Bekas Asal China

Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 12 September 2019 | 14:43 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Penyelundup Tekstil dan Pakaian Bekas Asal China
Polisi Ringkus Sindikat Penyelundup Tekstil dan Pakaian Bekas Asal China. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sindikat penyelundup tekstil dan pakaian bekas asal China. Tercatat, enam orang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka adalah PL (63), H (30), AD (33) EK (44), NS (47), dan TKD (45). Mereka telah menjalankan transaksi ilegal tersebut selama bertahun-tahun dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar sekali pengiriman.

"Kalau dihitung potensi kerugian negara untuk tekstil, balpress serta sepatu berbagai merek kurang lebih Rp 4,9 miliar hampir Rp 5 miliar," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019).

Para tersangka biasa menyelundupkan pakaian ilegal menggunakan jalur laut. Dari China, barang-barang tersebut dilarikan melalui Pelabuhan Pasir Gudang Johor, Malaysia. Dari sana, barang-barang dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak dan dibawa menggunakan truk ke perbatasan Indonesia, yaitu, Jagoi Babang, Kalimantan Barat.

"Isi barang selundupan itu kemudian diangkut menggunakan truk fuso dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari dan masuk ke Pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi," sambungnya.

Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama, penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, Tarumajaya, Kabupatan Bekasi, Jawa Barat. Kemudian di Jalan Dahlia, Kramat, Senen, Jakarta Pusat dan di Gudang Rukan Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari ratusan gulungan tekstil hingga ribuan tas dan pakaian bekas.

"Berhasil kita sita barang bukti 438 gulungan tekstil (bahan kain), 259 koli balpress berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas, 5.668 koli sepatu berbagai merek kurang lebih 120 ribu pasang sepatu," imbuh Gatot.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya, pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kemudian, Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk

Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk

News | Rabu, 04 September 2019 | 20:03 WIB

455 Orang Jadi Korban, Waspada Sindikat Penipu Jual Apartemen Fiktif

455 Orang Jadi Korban, Waspada Sindikat Penipu Jual Apartemen Fiktif

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 18:11 WIB

Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu dan Rekondisi Materai di Kawasan Jaksel

Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu dan Rekondisi Materai di Kawasan Jaksel

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 23:51 WIB

Ini Barang Bukti Kasus Penipuan Online Sindikat Internasional

Ini Barang Bukti Kasus Penipuan Online Sindikat Internasional

Foto | Rabu, 07 Agustus 2019 | 14:07 WIB

Demi Duit Rp 10 Juta, ABG 14 Tahun Dijual Tantenya ke Lelaki Hidung Belang

Demi Duit Rp 10 Juta, ABG 14 Tahun Dijual Tantenya ke Lelaki Hidung Belang

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 13:04 WIB

Terkini

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB