Pengamat: KPK Harus Punya Dewan Pengawas, Jika Tidak Bisa Abuse of Power

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Sabtu, 14 September 2019 | 11:04 WIB
Pengamat: KPK Harus Punya Dewan Pengawas, Jika Tidak Bisa Abuse of Power
Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Syamsuddin Radjab. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Syamsuddin Radjab mengaku setuju dengan rencana pembentukan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ia meminta agar dewan pengawas harus masuk dalam struktur pengurus atau struktural KPK.

Syamsuddin menyebut KPK merupakan lembaga yang sangat kuat atau super body. Karena itu ia menganggap dewan pengawas diperlukan untuk mengawasi kegiatannya.

"Karena kalau embaga super body nggak ada pengawasnya, tidak menutup kemungkinan ada abuse of power," ujar Syamsuddin saat acara diskusi di gado-gado boplo Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2019).

Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ini menilai agar pengawasannya efektif, maka dewan pengawas harus struktural. Pasalnya, kegiatan dewan pengawas dalam mengawasi para pimpinan KPK dinilai penting untuk dilakukan.

"Sebaiknya, struktur dewan pengawas itu kita nyatakan dewan pengawas KPK adalah bagian dari struktur KPK," kata Syamsuddin.

Menurutnya jika di luar struktur, maka yang disampaikan dewan pengawas hanya sekadar masukan. Hal ini berpotensk menjadikan apa yang diputuskan dewan pengawas akan dihiraukan.

"Hanya kalo nonstruktural, semua hasil pengawasannya hanya bersifat masukan, usul, atau saran," pungkasnya.

Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya. Ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.

Dalam draf revisi, fungsi Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A. Dalam sejumlah pasal itu, Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun.

baca juga

Nantinya Dewan Pengawas ini juga berwenang memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun juga dilakukan oleh DP. Terakhir, Dewan Pengawas juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simbol KPK Mati, Koalisi Masyarakat Sipil Taruh Keranda Mayat di Gedung KPK

Simbol KPK Mati, Koalisi Masyarakat Sipil Taruh Keranda Mayat di Gedung KPK

News | Jum'at, 13 September 2019 | 23:15 WIB

Usai Serahkan Mandat, Ketua KPK Berharap Diajak Bicara Oleh Presiden

Usai Serahkan Mandat, Ketua KPK Berharap Diajak Bicara Oleh Presiden

News | Sabtu, 14 September 2019 | 02:00 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo: Kami Rasanya Dikepung dari Berbagai Macam Sisi

Ketua KPK Agus Rahardjo: Kami Rasanya Dikepung dari Berbagai Macam Sisi

News | Jum'at, 13 September 2019 | 22:58 WIB

Keranda dan Tabur Bunga Sebagai Simbol Matinya KPK

Keranda dan Tabur Bunga Sebagai Simbol Matinya KPK

Foto | Sabtu, 14 September 2019 | 07:00 WIB

Putra Elvy Sukaesih Gagal Tebas Penjual Rokok dan 4 Berita Populer Lainnya

Putra Elvy Sukaesih Gagal Tebas Penjual Rokok dan 4 Berita Populer Lainnya

News | Sabtu, 14 September 2019 | 09:16 WIB

Terkini

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:51 WIB

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

×