Revisi UU KPK Disahkan DPR, Laode M Syarif: Melumpuhkan Penindakan

Selasa, 17 September 2019 | 15:10 WIB
Revisi UU KPK Disahkan DPR, Laode M Syarif: Melumpuhkan Penindakan
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cuma 80 Orang

Sementara di DPR, rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat.

Bangku kosong melompong jelas terlihat saat sidang. Perhitungan Suara.com, hanya 80 anggota DPR yang hadir.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengakui ruang sidang paripurna 9 pada Selasa (17/9/2019) banyak kosong.

Namun, ia tidak ingin hal itu terus dibahas setiap rapat paripurna karena dapat memancing emosi masyarakat.

"Itu hanya memancing emosi masyarakat saja, kalau membahas ruang paripurna. Memang kenyataannya ruang paripurna kami begini," ujar Fahri.

Wartawan, menurut Fahri, keliru kalau melihat paripurna sebagai objek foto. Padahal ruang paripurna itu cuma setuju dan tidak setuju.

"Mau 500 orang yang ambil keputusan atau hanya 5 orang, hasilnya sama saja, sebab opsinya tinggal dua," ujar Fahri.

Ia mengatakan, karena opsinya hanya dua, ada anggota DPR yang menjadi penonton dari ruangannya karena tidak mau hadir untuk voting.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU KPK Menjadi Undang-Undang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI