Pasal Lelaki Ingkar Nikahi Wanita yang Disetubuhi, Yasonna: Mohon Didrop

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Rabu, 18 September 2019 | 16:40 WIB
Pasal Lelaki Ingkar Nikahi Wanita yang Disetubuhi, Yasonna: Mohon Didrop
Menkumham Yasonna Laoly saat ditemui wartawan di DPR RI. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI menggelar rapat kerja guna membahas RUU KUHP di Komisi III, hari ini. 

Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menyampaikan pandangan.

Yasonna menyampaikan pandangan mengenai keberadaan Pasal 418 yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Untuk itu pemerintah menyarankan kepada DPR RI untuk menghapuskan pasal tersebut dalam RUU KUHP.

"Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba antara pemakai dan kurir," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Suasana rapat kerja antara DPR dan Pemerintah terkait pembahasan RUU KUHP. (Suara.com/Novian).
Suasana rapat kerja antara DPR dan Pemerintah terkait pembahasan RUU KUHP. (Suara.com/Novian).

Permintaan penghapusan Pasal 418 didasari dari kekhwatiran pemerintah jika pasal tersebut digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

"Jadi ini saya menginginkan, dan setelah mendengar, tadi berembuk, mungkin tidak sempat berbicara dengan prof Muladi, prof Tuti, tetapi dari masukan-masukan," katanya. 

"Takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, ya, Pasal 418, saya memohon untuk didrop."

Menanggapi permintaan pemerintah, Ketua Komisi III Azis Syamsudin yang memimpin jalannya sidang menunda rapat selama 20 menit. Alasan sidang diskor sementara guna mempertimbangkan permintaan penghapusan pasal terkait terkait lelaki yang ingkar mengawini kepada wanita yang sudah disetubuhi

"Saya mengundang fraksi-fraksi untuk masuk ruang pimpinan serta pemerintah untuk masuk forum lobi berkaitan dengan usulan pemerintah untuk men-drop Pasal 418 ini," ujar Azis.

baca juga

Adapun bunyi Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 ialah sebagai berikut:

Pasal 418 ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Pasal 4 18 ayat 2
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Merasa Diganggu KPK, Respons Menohok Istana ke Fahri Hamzah

Disebut Merasa Diganggu KPK, Respons Menohok Istana ke Fahri Hamzah

News | Rabu, 18 September 2019 | 16:16 WIB

Dilanjut ke Paripurna, Ini 11 Poin Perubahan UU Pemasyarakatan

Dilanjut ke Paripurna, Ini 11 Poin Perubahan UU Pemasyarakatan

News | Selasa, 17 September 2019 | 23:24 WIB

UU KPK Mau Digugat Warga, Menkumham Yasonna Santai

UU KPK Mau Digugat Warga, Menkumham Yasonna Santai

News | Selasa, 17 September 2019 | 22:25 WIB

DPR-Pemerintah Setuju RUU Pemasyarakatan, Gerindra Kasih Catatan

DPR-Pemerintah Setuju RUU Pemasyarakatan, Gerindra Kasih Catatan

News | Selasa, 17 September 2019 | 22:18 WIB

Klaim Nihil Dualisme, Menkumham: Dewan Pengawas Setara Pimpinan KPK

Klaim Nihil Dualisme, Menkumham: Dewan Pengawas Setara Pimpinan KPK

News | Selasa, 17 September 2019 | 20:20 WIB

DPR Kebut UU KPK, Setara Institute: Jokowi Tak Miliki Beban Politik Lagi

DPR Kebut UU KPK, Setara Institute: Jokowi Tak Miliki Beban Politik Lagi

News | Selasa, 17 September 2019 | 18:32 WIB

Mengacu Presensi Anggota Dewan, Demokrat: Pengesahan RUU KPK Telah Kuorum

Mengacu Presensi Anggota Dewan, Demokrat: Pengesahan RUU KPK Telah Kuorum

News | Selasa, 17 September 2019 | 16:26 WIB

Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final

Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final

News | Selasa, 17 September 2019 | 16:13 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×