Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 18 September 2019 | 18:34 WIB
Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal
Komisioner Kompolnas Poengki Indarti. (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti mengaku akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.

Dugaan pelangggaran hukum tersebut menyangkut proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan enam mahasiswa Papua serta penetapan status tersangka terhadap pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman.

Poengki memastikan pihaknya akan bersurat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut. Nantinya, Kompolnas akan meminta klarifikasi kedua jenderal tersebut. 

"Kami akan melakukan klarifikasi menindaklanjuti kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jatim," kata Poengki di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, aktivis dan tim advokat enam mahasiswa Papua melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Kompolnas.

Selaku pihak pelapor, pendeta Suarbudaya Rahardian mengatakan, ada beberapa dugaaan pelangggaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Salah satunya, yakni terkait dugaan pelangggaran menghalangi akses bantuan hukum kepada enam tersangka mahasiswa Papua yang kekinian ditahan di Mako Brimob, Depok.

Rahardian mengatakan keenam mahasiswa dan aktivis Papua yang ditahan, yakini Surya Anta, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Ariana Lokbere sejatinya berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sebagaimana termaktub dalam Pasal 54, Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 70 KUHAP.

"Tindakan kepolisian diduga telah menghalangi hak bantuan hukum sejak proses penangkapan hingga saat ini yang bertentangan dengan KUHAP," kata Rahardian.

Sementara itu, Tigor Hutapea menjelaskan dalam kesempatan ini pihaknya pun turut melaporkan Polda Jawa Timur ke Kompolnas. Laporan tersebut terkait penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman.

Tigor menjelaskan informasi yang disampaikan Veronica Koman dalam akun Twitter pribadinya merupakan fakta-fakta yang di terimanya dari mahasiswa Papua bukan informasi bohong atau hoaks dan upaya provokatif sebagaimana yang ditudingkan Polda Jawa Timur yang menjadi dasar penetapan status tersangka tersebut. Apalagi, kata Tigor, selaku kuasa hukum AMP hal itupun wajar dilakukan oleh Veronica Koman

"Kami melihat penetapan tersangka yang diterapkan kepada Veronica Koman suatu tindakan yang menurut kami abuse ya, sewenang-wenang kepada seorang advokat maupun seorang pembela HAM," kata Tigor. 

"Sehingga, kami juga mengadukan ini ke Kompolnas supaya Kompolnas bisa memeriksa dan melihat proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Veronica Koman ini benar atau tidak."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa di Yogyakarta Tuntut Pencabutan Status Tersangka Veronica Koman

Mahasiswa di Yogyakarta Tuntut Pencabutan Status Tersangka Veronica Koman

Jogja | Rabu, 18 September 2019 | 17:59 WIB

Mahasiswa Papua Surabaya: Veronica Koman Tak Sebar Hoaks dan Provokasi

Mahasiswa Papua Surabaya: Veronica Koman Tak Sebar Hoaks dan Provokasi

Video | Rabu, 18 September 2019 | 17:45 WIB

Kasus Veronica Koman Janggal, Polda Metro dan Jatim Dilaporkan ke Kompolnas

Kasus Veronica Koman Janggal, Polda Metro dan Jatim Dilaporkan ke Kompolnas

News | Rabu, 18 September 2019 | 17:06 WIB

Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara

Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara

Jatim | Rabu, 18 September 2019 | 15:09 WIB

PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi

PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi

News | Rabu, 18 September 2019 | 14:37 WIB

Terkini

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:14 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB