Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin

Reza Gunadha | Novita Shinta | Suara.com

Rabu, 18 September 2019 | 19:24 WIB
Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin
Suasana aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Banyak pihak yang mengkritik langkah yang diambil DPR untuk meloloskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Beberapa aksi masyarakat yang sudah dilakukan untuk mengkritik revisi inipun seakan tak digubris, dan DPR melangkah maju untuk mengesahkannya.

Pengamat politik Refly Harun, turut memberikan pendapatnya mengenai pengesahan revisi UU ini.

Melalui akun twitter pribadinya @ReflyHZ, ia menuturkan bahwa KPK selalu diganggu dalam lakukan pemberantasan korupsi.

"Dalam banyak hal, elite-elite kita selalu berbeda pendapat bahkan bertengkar hebat, kecuali satu saja: killing KPK!, " tulis Refly Harun, Rabu (18/9/19).

Beberapa revisi pasal yang kontroversial dan menjadi perdebatan karena melemahkan kinerja KPK, SUARA.com rangkum sebagai berikut.

Dua di antaranya adalah Pasal 3 dan Pasal 24 yang berkaitan dengan independensi KPK dan status pegawainya menjadi ASN.

Pasal lain yang menjadi perdebatan adalah Pasal 12B,  berkaitan dengan izin penyadapan.

Dalam pasal ini menjelaskan bahwa untuk melakukan tindakan penyadapan, KPK harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Pasal 37A dan 37B juga tak kalah mencuri perhatian, di mana kedua pasal menjelaskan mengenai Dewan Pengawas.

Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang bertugas untuk mengawasi pelaksaan tugas dan wewenang KPK, akan dipilih DPR berdasarkan usulan presiden.

Pasal 47 juga menjadi bahasan,  berkaitan dengan  penggeledahan dan penyitaan  oleh KPK akan lebih birokratis.

Di mana Pasal 47 menjelaskan bahwa proses penyidikan dan penyitaan harus atas izin tertulis Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas dapat memberikan izin atau tidaknya maksimal 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan. 

Selanjutnya adalah Pasal 40 terkait kewenangan SP3, di mana pasal yang telah direvisi ini menjelaskan,  KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kadernya Jadi Tersangka, PKB Bakal Beri Bantuan Hukum ke Imam Nahrawi

Kadernya Jadi Tersangka, PKB Bakal Beri Bantuan Hukum ke Imam Nahrawi

News | Rabu, 18 September 2019 | 18:43 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Istana: Menpora Imam Nahrawi Otomatis Mundur

Jadi Tersangka Korupsi, Istana: Menpora Imam Nahrawi Otomatis Mundur

News | Rabu, 18 September 2019 | 18:41 WIB

UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

News | Rabu, 18 September 2019 | 18:34 WIB

Menpora Jadi Tersangka, Komisi X DPR Kaget dan Sudah Mengingatkan

Menpora Jadi Tersangka, Komisi X DPR Kaget dan Sudah Mengingatkan

News | Rabu, 18 September 2019 | 18:33 WIB

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

Foto | Rabu, 18 September 2019 | 18:28 WIB

Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Tak Ngantor Sejak Pagi

Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Tak Ngantor Sejak Pagi

Sport | Rabu, 18 September 2019 | 18:28 WIB

Terkini

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB