Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Rabu, 18 September 2019 | 22:17 WIB
Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat
Veronica Koman - (Facebook/Dandhy Dwi Laksono)

Suara.com - Dorlince Iyowau, aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), meminta Polda Jawa Timur segera mencabut status tersangka yang dikenakan kepada Veronica Koman, tanpa syarat apa pun.

Dolly—sapaannya—menilai penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan kriminalisasi.

Ia menuturkan, informasi yang disampaikan Veronica Koman lewat akun Twitter pribadi yang belakangan dituding aparat kepolisian sebagai kabar bohong atau hoaks dan upaya provokatif itu tidak benar.

Menurutnya, informasi yang disampaikan Veronica Koman saat terjadi insiden kerusuhan di asrama mahasiswa Papua Surabaya, pertengahan Agustus, lalu benar adanya.

Informasi tersebut, kata Dolly yang juga berada dalam asrama saat dikepung, merupakan kabar yang disampaikan langsung oleh mereka. Sebab, Veronica adalah kuasa hukum AMP.

"Kami memberikan data informasi dari TKP langsung ke kuasa hukum kami supaya mengadvokasi kami," kata Dolly di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)

"Satu hal yang kami mau tegaskan adalah, Veronica tidak menyebarkan hoaks maupun bahasa-bahasa provokatif kepada media. Apa yang dilakukan Veronica Koman itu adalah hak dia sebagai kuasa hukum kami untuk mengadvokasi," imbuhnya.

Dolly menilai, penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan penyebaran hoaks dan provokatif terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua Surabaya, tidak lain merupakan bentuk kriminalisasi.

"Jadi sekali lagi kami mau memperjelas bahwa Veronica Koman sebagai kuasa hukum kami, bebaskan dia tanpa syarat. Karena dia melakukan kewajiban dia sebagai kuasa hukum," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis dan tim advokat Papua melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Polda Metro Jaya dilaporkan atas dugaan pelangggaran hukum terkait proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan enam mahasiswa Papua oleh Polda Metro.

Sementara, Polda Jawa Timur dilaporkan terkait adanya dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan atas penetapan tersangka terhadap Veronica Koman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal

Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal

News | Rabu, 18 September 2019 | 18:34 WIB

Mahasiswa di Yogyakarta Tuntut Pencabutan Status Tersangka Veronica Koman

Mahasiswa di Yogyakarta Tuntut Pencabutan Status Tersangka Veronica Koman

Jogja | Rabu, 18 September 2019 | 17:59 WIB

Mahasiswa Papua Surabaya: Veronica Koman Tak Sebar Hoaks dan Provokasi

Mahasiswa Papua Surabaya: Veronica Koman Tak Sebar Hoaks dan Provokasi

Video | Rabu, 18 September 2019 | 17:45 WIB

Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara

Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara

Jatim | Rabu, 18 September 2019 | 15:09 WIB

PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi

PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi

News | Rabu, 18 September 2019 | 14:37 WIB

Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Datangi Polda Jatim Sebelum Jadi DPO

Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Datangi Polda Jatim Sebelum Jadi DPO

Jatim | Rabu, 18 September 2019 | 11:58 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB