Menpora Nahrawi Tersangka, Adik Kandung: KPK Bobrok, Lembaga Zalim!

Rabu, 18 September 2019 | 22:54 WIB
Menpora Nahrawi Tersangka, Adik Kandung: KPK Bobrok, Lembaga Zalim!
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Suara.com/Arief Apriadi)

Suara.com - Syamsul Arifin, adik kandung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi merespons langkah KPK yang menetapkan sang kakak sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Terkait status tersangka Nahrawi tersebut, Syamsul yang merupakan anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB menyebut KPK sebagai lembaga penegak hukum yang zalim. Bahkan, menurutnya, penetapan sang kakak sebagai tersangka menunjukkan kebobrokan KPK.

"Pertama, saya terima kasih kepada KPK yang telah menunjukkan kebobrokannya dan kezalimannya kepada masyarakat. Terima kasih banget bahwa KPK betul-betul lembaga yang zalim, sekali lagi lembaga yang zalim. Dan, hari ini nyata-nyata zalim," kata Syamsul saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (18/9/2019) malam.

Alasan Syamsul menyebut KPK telah zalim lantaran dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat menetapkan Nahrawi sebagai tersangka.

“Mengapa saya bilang zalim? mestinya kalau memang dia tersangka, itu harus ada klausul-klausul yang dijadikan alat untuk tersangka. Mestinya begitu," katanya.

"Kalau hanya praduga, hanya hasil begini, hasil begitu, hanya olahan, wacana opini dan lain sebagainya, ya sama saja saya bilang si A ini maling, terus ditanggapi begitu. Yang kita simpulkan bahwa, KPK sekarang ini sudah enggak ada menghormati asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Syamsul pun mencurigai jika kasus yang kini mendera Nahrawi sebagai pesanan dari pihak tertentu.

"Jika tidak ada bukti yang menjerat seorang menjadi tersangka, akhirnya kami curiga jangan-jangan ini pesanannya siapa yang ada di dalam," katanya.

"Kalau semua koridor hukum atas nama pesanan, ya jangan salahkan kalau ada masyarakat yang nanti menggunakan hukum rimba, enggak tahu salah atau benar, yang penting melindungi dirinya, ya sudah kita pakai cara kita yang seperti apa."

Baca Juga: Tersangka Suap Dana Hibah, Ini Total Kekayaan Menteri Imam Nahrawi

Diketahui, Imam Nahrawi resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.

Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, hari ini.

Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI