Array

Eggi Sudjana Kirim Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Jokowi

Kamis, 19 September 2019 | 13:24 WIB
Eggi Sudjana Kirim Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Jokowi
Eggi Sudjana, tersangka makar saat ditemui di rumahnya di kawasan Bogor. (Suara.com/Rambiga).

Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, mengirimkan surat perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang merundungnya. Surat tersebut dilayangkan ke Istana Negara pada Selasa (17/9/2019) lalu.

Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan kliennya mengirim surat ke Jokowi dengan tujuan meminta klarifikasi. Klarifikasi tersebut terkait apakah pemrintah merasa digulingkan atas pernyataan Eggi.

"Ada dua pertanyaan intinya yaitu apakah benar presiden dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan pernah diganggu atau merasa digulingkan oleh tersangka Eggi Sudjana," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Alamsyah menuturkan, jika Jokowi tidak merasa terganggu maka pihaknya memohon adanya perlindungan hukum. Bahkan, ia meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan atau SP3.

Kuasa hukum Eggy Sudjana, Alamsyah Hanafiah. (Suara.com/Yosea Arga)
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah. (Suara.com/Yosea Arga)

"Kalau dia (Jokowi) tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya. Mohon diklarifikasi, sehingga dia (Eggi) tidak berstatus tersangka," katanya.

Selain itu, Eggi telah melayangkan Surat pelindungan hukum dan permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono.

"Apabila Presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi, kami mohon perlindungan hukum. Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi," kata dia.

Untuk diketahui, saat ini Eggi berstatus sebagai tahanan kota dengan wajib lapor satu kali dalam sebulan. Eggi wajib lapor setiap hari Rabu.

"Sekarang wajib lapor sudah satu bulan sekali. Setiap hari rabu," katanya.

Baca Juga: Kembali Dilepas, Eggi Sudjana Wajib Lapor Senin-Kamis ke Polda Metro Jaya

Untuk diketahui, kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI