Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 20 September 2019 | 10:20 WIB
Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil
Tangkapan layar cuitan Dahnil Anzar mengkritisi RKUHP melalui akun Twitternya. [Twitter]

Suara.com - Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak turut mengomentari adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya RKUHP dibuat hanya untuk menghukum rakyat kecil.

Dahnil melihat upaya karena terdapat sejumlah pasal 'aneh' yang menyasar pada masyarakat. Sempat menjadi perdebatan publik saat RKUHP mengatur pidana bagi gelandangan, mengganggu pekarangan rumah orang lain, hingga penyebar ajaran marxisme.

Menurutnya, RKUHP jelas menyasar rakyat-rakyat kecil. Sedangkan para elit malah semakin dilonggarkan dari jeratan hukum semisal yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"RKUHP kita dirancang untuk mempertajam hukum bagi rakyat kecil. Namun, menumpulkan hukum untuk elit, termasuk UU KPK," kata Dahnil melalui akun Twitternya @Dahnilanzar pada Kamis (19/9/2019).

RKUHP sontak menjadi perhatian publik. Hal tersebut lantaran banyak pasal-pasal diketahui memiliki nilai kontroversi.

Salah satu pasal yang dinilai kontroversi ialah RUU KUHP Bagian Kedelapan Penggelandangan Pasal 432. Pasal tersebut mengatur masalah gelandangan.

Gelandangan sebagaimana dimaksud Pasal 432 dapat dijerat pidana dengan sanksi hukuman berupa denda kategori I atau senilai Rp 1 juta.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."

Kemudian juga ada pengaturan yang melarang unggas atau hewan ternaknya masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya.

baca juga

Pasalnya, jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka salah-salah peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.

Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.

Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.

Selain itu, penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme secara sembarang bakal ditindak pidana dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Aturan mengenai penyebaran ajaran tersebut tercantum dalam Pasal 188 RUU KUHP yang segera akan disahkan DPR RI.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaku penyebaran ideologi kiri itu bakal dijerat pidana apabila menyebarkan ajaran tersebut di muka umum maupun melalui media.

"Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," bunyi Pasal 188 ayat 1 RUU KUHP.

Pada ayat 2 pasal yang sama, hukuman pidana dapat dinaikan menjadi 7 tahun penjara apabila hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

News | Jum'at, 20 September 2019 | 08:52 WIB

Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta

Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta

News | Jum'at, 20 September 2019 | 08:41 WIB

Teken Petisi Tolak RKUHP, Warganet Serukan #Semuabisakena

Teken Petisi Tolak RKUHP, Warganet Serukan #Semuabisakena

News | Kamis, 19 September 2019 | 17:51 WIB

RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun

RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun

News | Kamis, 19 September 2019 | 16:30 WIB

Terkini

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

×