10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda

Jum'at, 20 September 2019 | 13:10 WIB
10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda
Mahasiswa yang melakukan aksi di depan Gedung DPR terkait revisi UU KPK dan RUU KUHP telah membubarkan diri. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8. Pasal 417 RUU KUHP yang mengatus soal perzinahan. Di mana pelakunya bisa dipenjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta. Pasal ini juga dinilai kontroversi karena apabila ada seseorang dituding berzina, bahkan seorang anak sekalipun bisa terancam dipenjara.

9. Sesuai Pasal 2 jo Pasal RUU KUHP, bagi orang yang melanggar hukum "kewajiban adat" di masyarakat bisa dipidana.

10. Paling disayangkan, berdasarkan Pasal 604 RUU KUHP, koruptor terancam pidana 2 tahun dan denda paling banyak kategori 4. Pasal ini menuai banyak kritikan karena dianggap ancaman hukumannya lebih rendah dari UU Tipikor.

Warganet soroti RUU KUHP. (Twitter/@tunggalp)
Warganet soroti RUU KUHP. (Twitter/@tunggalp)

Untuk diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan seusai DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III.

Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.

"Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).

Pertanyaan serupa kemudian dilontarkan Aziz kepada Yasonna sebagai perwakilan dari pemerintah. Baik fraksi partai di DPR maupun pemerintah menyatakan persetujuan RUU KUHP dibawa ke dalam rapat paripurna untuk segera disahkan.

*****

Baca Juga: Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil

Catatan Redaksi: Tulisan ini sudah diperbaiki, terutama dengan memperjelas teks pasal-pasal yang dimaksud, demi menghindari misinformasi pada pembaca.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI