Pasal Kolonial Kembali Dimuat RUU KUHP, YLBHI: Jangan Bodohi Publik

Sabtu, 21 September 2019 | 14:10 WIB
Pasal Kolonial Kembali Dimuat RUU KUHP, YLBHI: Jangan Bodohi Publik
Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati. (Suara.com/Novian).

Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI