Sementara sejak pukul 09.00 WIB, mahasiswa mulai melakukan aksi. Kepolisian mengelilingi peserta aksi dari mahasiswa dan masyarakat itu.
Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi yang telah berlangsung kemarin, Senin (24/9/2019). Demonstrasi itu bahkan berlangsung hingga malam hari.
Gabungan elemen mahasiswa dan masyarakat melakukan kembali melakukan aksi hari ini untuk menolak UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi, Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP), dan UU Pertanahan.
Rencananya hari ini akan menjadi aksi puncak menolak aturan-aturan itu. Pasalnya DPR RI akan menggelar rapat paripurna pembahasan UU tersebut.