Daftar 26 Poin Undang-undang KPK yang Dianggap Bisa Melemahkan KPK

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 25 September 2019 | 10:57 WIB
Daftar 26 Poin Undang-undang KPK yang Dianggap Bisa Melemahkan KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya 26 poin dalam RUU KPK yang berisiko akan melemahkan KPK dalam fungki dan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan 26 poin yang dianggap akan melemahkan KPK dari indentifikasi yang dilakukan oleh tim transisi bentukan KPK hasil dari RUU KPK yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.

"Kami mengidentifikasi 26 persoalan dalam RUU KPK tersebut yang berisiko melemahkan Kerja KPK," kata Febri, Rabu (25/9/2019).

Menurut Febri dalam RUU KPK tersebut ada sejumlah kewenangan KPK yang telah dibatasi. Apalagi kewenangan yang dibatasi tersebut yang telah dilakukan KPK selama ini dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

"Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan, dilihat dari 26 poin tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya," tegas Febri.

Febri menyoroti bahwa terdapat sejumlah penyusunan draft di RUU KPK tersebut terdapat ketidaksingkronan antar pasal. Sehingga dapat menimbulkan tafsir yang beragam. Apalagi itu akan menyulitkan KPK dalam penangan perkara korupsi ke depan.

"Jadi, inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa risiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir," ucap Febri.

Febri menyebut tim transisi bentukan KPK ini, bakal akan terus menelisik sejumlah poin di UU KPK. Apalagi, poin-poin yang dianggap krusial dapat mengganggu kinerja KPK ke depan.

"Tim yang sudah ditugaskan pimpinan akan terus mendalami poin-poin di UU ini untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depan," ujar Febri.

baca juga

Berikut 26 poin di UU KPK yang baru dan dianggap melemahkan KPK :

1. Pelemahan Independensi KPK
• KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif.
• Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.
• Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

2. Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus.

3. Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

4. Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?

5. Standar larangan Etik, dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih Rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.
• Pasal 36 tidak berlaku untuk Dewan Pengawas, sehingga:
i. Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya.
ii. Dewan Pengawas Tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK
iii. Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Anak STM Demo di DPR: Kakak Mahasiswa, Kami Datang!

Viral Video Anak STM Demo di DPR: Kakak Mahasiswa, Kami Datang!

News | Rabu, 25 September 2019 | 10:56 WIB

Dukung Demo Mahasiswa, Awkarin: Cukup Mantan Saya yang Berkhianat!

Dukung Demo Mahasiswa, Awkarin: Cukup Mantan Saya yang Berkhianat!

Lifestyle | Rabu, 25 September 2019 | 09:05 WIB

Pos Polisi di Jalan Gerbang Pemuda Senayan Dibakar

Pos Polisi di Jalan Gerbang Pemuda Senayan Dibakar

Foto | Rabu, 25 September 2019 | 05:50 WIB

Resmi Tersangka, KPK Langsung Tahan Dirut Perum Perindo dan Mujib

Resmi Tersangka, KPK Langsung Tahan Dirut Perum Perindo dan Mujib

News | Rabu, 25 September 2019 | 01:53 WIB

Cerita Nabila yang 30 Menit Tertahan di KRL saat Aksi Mahasiswa Ricuh

Cerita Nabila yang 30 Menit Tertahan di KRL saat Aksi Mahasiswa Ricuh

News | Selasa, 24 September 2019 | 23:33 WIB

Tolak RKUHP hingga Bentrok di DPR , Ini Deretan Aksi Mahasiswa

Tolak RKUHP hingga Bentrok di DPR , Ini Deretan Aksi Mahasiswa

Video | Rabu, 25 September 2019 | 07:00 WIB

6 Foto Kericuhan saat Aksi Menolak UU KPK dan RKUHP

6 Foto Kericuhan saat Aksi Menolak UU KPK dan RKUHP

Foto | Rabu, 25 September 2019 | 06:00 WIB

Terkini

Impresi Singkat Suzuki Fronx SGX Varian Tertinggi di GIIAS 2026

Impresi Singkat Suzuki Fronx SGX Varian Tertinggi di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Starting XI Singapura vs Timnas Indonesia: Nadeo dan Jordi Amat Cadangan

Starting XI Singapura vs Timnas Indonesia: Nadeo dan Jordi Amat Cadangan

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:48 WIB

BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya Gotong Royong di Sabang, Wujud Kolaborasi dari 0 KM Indonesia

BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya Gotong Royong di Sabang, Wujud Kolaborasi dari 0 KM Indonesia

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Ironi Para Penjilat Kekuasaan: Saat Gelar Akademis Kalah oleh Mental ABS

Ironi Para Penjilat Kekuasaan: Saat Gelar Akademis Kalah oleh Mental ABS

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Isu Reshuffle Usai HUT RI, Muzani: Saya Belum Dengar, Itu Hak Prerogatif Prabowo

Isu Reshuffle Usai HUT RI, Muzani: Saya Belum Dengar, Itu Hak Prerogatif Prabowo

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:41 WIB

10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban

10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Paket Ringan Kian Mendominasi Belanja Online, Konsumen Kini Makin Selektif Memilih Layanan Kirim

Paket Ringan Kian Mendominasi Belanja Online, Konsumen Kini Makin Selektif Memilih Layanan Kirim

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal

Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit

Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:23 WIB

×