Daftar 26 Poin Undang-undang KPK yang Dianggap Bisa Melemahkan KPK

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 25 September 2019 | 10:57 WIB
Daftar 26 Poin Undang-undang KPK yang Dianggap Bisa Melemahkan KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya 26 poin dalam RUU KPK yang berisiko akan melemahkan KPK dalam fungki dan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan 26 poin yang dianggap akan melemahkan KPK dari indentifikasi yang dilakukan oleh tim transisi bentukan KPK hasil dari RUU KPK yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.

"Kami mengidentifikasi 26 persoalan dalam RUU KPK tersebut yang berisiko melemahkan Kerja KPK," kata Febri, Rabu (25/9/2019).

Menurut Febri dalam RUU KPK tersebut ada sejumlah kewenangan KPK yang telah dibatasi. Apalagi kewenangan yang dibatasi tersebut yang telah dilakukan KPK selama ini dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

"Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan, dilihat dari 26 poin tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya," tegas Febri.

Febri menyoroti bahwa terdapat sejumlah penyusunan draft di RUU KPK tersebut terdapat ketidaksingkronan antar pasal. Sehingga dapat menimbulkan tafsir yang beragam. Apalagi itu akan menyulitkan KPK dalam penangan perkara korupsi ke depan.

"Jadi, inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa risiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir," ucap Febri.

Febri menyebut tim transisi bentukan KPK ini, bakal akan terus menelisik sejumlah poin di UU KPK. Apalagi, poin-poin yang dianggap krusial dapat mengganggu kinerja KPK ke depan.

"Tim yang sudah ditugaskan pimpinan akan terus mendalami poin-poin di UU ini untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depan," ujar Febri.

Berikut 26 poin di UU KPK yang baru dan dianggap melemahkan KPK :

1. Pelemahan Independensi KPK
• KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif.
• Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.
• Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

2. Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus.

3. Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

4. Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?

5. Standar larangan Etik, dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih Rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.
• Pasal 36 tidak berlaku untuk Dewan Pengawas, sehingga:
i. Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya.
ii. Dewan Pengawas Tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK
iii. Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Anak STM Demo di DPR: Kakak Mahasiswa, Kami Datang!

Viral Video Anak STM Demo di DPR: Kakak Mahasiswa, Kami Datang!

News | Rabu, 25 September 2019 | 10:56 WIB

Dukung Demo Mahasiswa, Awkarin: Cukup Mantan Saya yang Berkhianat!

Dukung Demo Mahasiswa, Awkarin: Cukup Mantan Saya yang Berkhianat!

Lifestyle | Rabu, 25 September 2019 | 09:05 WIB

Pos Polisi di Jalan Gerbang Pemuda Senayan Dibakar

Pos Polisi di Jalan Gerbang Pemuda Senayan Dibakar

Foto | Rabu, 25 September 2019 | 05:50 WIB

Resmi Tersangka, KPK Langsung Tahan Dirut Perum Perindo dan Mujib

Resmi Tersangka, KPK Langsung Tahan Dirut Perum Perindo dan Mujib

News | Rabu, 25 September 2019 | 01:53 WIB

Cerita Nabila yang 30 Menit Tertahan di KRL saat Aksi Mahasiswa Ricuh

Cerita Nabila yang 30 Menit Tertahan di KRL saat Aksi Mahasiswa Ricuh

News | Selasa, 24 September 2019 | 23:33 WIB

Tolak RKUHP hingga Bentrok di DPR , Ini Deretan Aksi Mahasiswa

Tolak RKUHP hingga Bentrok di DPR , Ini Deretan Aksi Mahasiswa

Video | Rabu, 25 September 2019 | 07:00 WIB

6 Foto Kericuhan saat Aksi Menolak UU KPK dan RKUHP

6 Foto Kericuhan saat Aksi Menolak UU KPK dan RKUHP

Foto | Rabu, 25 September 2019 | 06:00 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB