Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 170, 406, 212, 218 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Bawa Batu hingga Bom Molotov, Perusuh Berlindung di Ambulans Bukan Anak STM
Kamis, 26 September 2019 | 15:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Warga Tewas Usai Ditembak Oknum Aparat, Susi Pudjiastuti Sentil Isu Tambang Ilegal: Tutup!
12 Maret 2025 | 20:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI