Bebas dari Lapas Sukamiskin, Irman Gusman Dijemput Keluarga

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 27 September 2019 | 16:32 WIB
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Irman Gusman Dijemput Keluarga
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, (8/11).

Suara.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Irman Gusman sudah bisa menghirup udara bebas sejak Kamis (26/9/2019) sore. Irman sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah dinyatakan bersalah terkait kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Irman Gusman bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terpidana Irman Gusman. Putusan itu membuat vonis terpidana Irman dikurangi menjadi tiga tahun penjara.

"Jadi, kemarin Kamis 26 September 2019 telah eksekusi putusan PK satu orang atas nama Irman Gusman," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).

Aris menuturkan, Irman telah terhitung masuk penjara sejak tahun 2017. Setelah ada putusan MA dan dinyatakan bebas, Irman langsung bebas dan dijemput oleh pihak keluarga.

"Sudah oleh pihak keluarga," tutup Abdul.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang kasus suap impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang kasus suap impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).

Untuk diketahui, berdasarkan putusan salinan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Irman Gusman, hukumannya dikurangi menjadi tiga tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sehingga, dalam salinan tersebut, MA telah membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat dengan Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.

Putusan tersebut langsung dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan anggota Eddy Army.

Irman Gusman pada 20 Juli 2017 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara lantaran dianggap terbukti bersalah terkait kasus pengurusan kuota gula impor.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PK Dikabulkan MA, Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

PK Dikabulkan MA, Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

News | Kamis, 26 September 2019 | 14:59 WIB

Jadi Komisioner KPK, MA Belum Terima Surat Pengunduran Diri Hakim Nawawi

Jadi Komisioner KPK, MA Belum Terima Surat Pengunduran Diri Hakim Nawawi

News | Kamis, 19 September 2019 | 16:19 WIB

Ketua MA Lantik 2 Dirjen Peradilan dan 25 Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Lantik 2 Dirjen Peradilan dan 25 Ketua Pengadilan Tinggi

News | Kamis, 19 September 2019 | 11:40 WIB

Terkini

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI

Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan

Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru

Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:32 WIB

×