Polda Akui Pelapor Kasus Dandhy Laksono adalah Polisi Berpangkat Bripda

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Sabtu, 28 September 2019 | 16:34 WIB
Polda Akui Pelapor Kasus Dandhy Laksono adalah Polisi Berpangkat Bripda
Pendiri Watchdoc Documentary Dandhy Laksono dalam konferensi pers di Kantor AJI Indonesia, Jakarta. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono tak menampik pernyataan dari pengacara Dandhy Dwi Laksono, yang menyebut sutradara film dokumenter Sexy Killers itu dilaporkan dalam kasus UU ITE oleh anggota polisi.

Menanggapi itu, Argo menyampaikan, setiap kasus pidana bisa saja dilakukan sendiri oleh polisi jika masalah tersebut dianggap sudah membahayakan. Dalam kasus ini, Dandhy dituduh menyebarkan ujaran kebencian terkait cuitannya soal Papua di media sosial, Twitter.

"Jadi, untuk model polisi si A kan boleh dilakukan, kalau misalnya membahayakan karena di dalam media sosial tinggi sekali, termasuk 10 besar untuk memprovokasi dengan cuitan-cuitan," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2019).

Argo menilai tak masalah apabila ada polisi berinisiatif melaporkan adanya sebuah perkara di masyarakat. Pun sebaliknya, Argo juga menyampaikan bila polisi memiliki kasus atau pelangaran pidana apa pun, masyarakat juga dapat melaporkan.

"Tidak masalah, siapa pun (jika memang) ada tindak pidana polisi, lapor pun boleh. Masyarakat nangkap pencuri boleh dan segera diberikan kantor polisi," tutup Argo.

Sebelumnya, Pratiwi Febri, pengacara publik LBH Jakarta yang menjadi pendamping hukum Dandhy menyebutkan, kasus yang kini menjerat pendiri Watchdoc Documentary berawal dari laporan yang dibuat anggota polisi.

Berdasarkan penelusuran tim pengacara, polisi yang melaporkan Dhandy adalah Bripda Asep Sanusi SE yang bertugas di Polda Metro Jaya.

"Tapi dari tracking kami sementara ini kami menduga bahwa pelapor yang disebut adalah polisi berpangkat Bripda di bidang hukum Polda Metro Jaya, jadi ini masih kami duga dan kami masih mencari tahu kebenaranya seperti apa," Pratiwi Febri.

Diketahui, Dandhy telah berstatus tersangka terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. Penetapaan tersangka itu terjadi setelah Dandhy diperiksa perdana di Polda sejak Kamis (26/9/2019) malam hingga Jumat (27/9/2019) dini hari.

Kasus ini mencuat setelah Dandhy dijemput polisi dari kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

baca juga

Terkait penetapan tersangka itu, Dandhy dijerat Pasal 29 Ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Anggota Polisi Berpangkat Bripda

Pengacara: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Anggota Polisi Berpangkat Bripda

News | Jum'at, 27 September 2019 | 19:58 WIB

Mahasiswa Jangan Gentar! Dandhy: Kasus Saya dan Ananda Hanya Masalah Kecil

Mahasiswa Jangan Gentar! Dandhy: Kasus Saya dan Ananda Hanya Masalah Kecil

News | Jum'at, 27 September 2019 | 18:55 WIB

Dandhy Terancam Bui 5 Tahun karena Cuitan Papua Trending Topic di Twitter

Dandhy Terancam Bui 5 Tahun karena Cuitan Papua Trending Topic di Twitter

News | Jum'at, 27 September 2019 | 17:21 WIB

Polisi: Unggahan Dandhy soal Papua Mengandung Ujaran Kebencian dan SARA

Polisi: Unggahan Dandhy soal Papua Mengandung Ujaran Kebencian dan SARA

News | Jum'at, 27 September 2019 | 16:55 WIB

Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta

Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta

News | Jum'at, 27 September 2019 | 16:46 WIB

Penangkapan Dandhy Laksono, AJI: Bertentangan Dengan Kebebasan Berekspresi

Penangkapan Dandhy Laksono, AJI: Bertentangan Dengan Kebebasan Berekspresi

News | Jum'at, 27 September 2019 | 15:57 WIB

Terkini

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:45 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:35 WIB

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:33 WIB

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:26 WIB

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa

Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:17 WIB

Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela

Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:14 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:04 WIB

PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau

PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:46 WIB

×