Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan 325 Tersangka Perseorangan dan 95 Korporasi

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 30 September 2019 | 15:00 WIB
Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan 325 Tersangka Perseorangan dan 95 Korporasi
Konferensi pers kasus karhutla di Bareskrim Polri. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Pihak kepolisian telah menetapkan 325 tersangka perseorangan dan 95 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara hingga denda maksimal Rp 15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran menjelaskan, dari 325 tersangka perseorangan, sebanyak 281 laporan polisi saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Sedangkan 37 perkara lainnya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Fadil dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Untuk korporasi sendiri, polisi telah menetapkan 95 korporasi yang sudah dilakukan penegakan hukum. 11 di antaranya sudah masuk ke dalam tahap penyidikan dan 84 korporasi masih dalam proses penyelidikan. Mayoritas korporasi tersebut bergerak di bidang perkebunan sawit.

Lebih lanjut Fadil menjelaskan, bahwa total luasan lahan areal yang terbakar ialah kurang lebih 7.264 hektare.

"Lahan yang sedang dalam proses penengakan hukum terhadap area yang terbakar tersebut khususnya korporasi kita lakukan police line dan pemasangan papan pengumuman," katanya.

Mereka yang tengah diproses, dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

Dengan penjeratan berdasarkan undang-undang tersebut, para pelaku baik korporasi maupun perseorangan bisa dipidana mulai dari kurungan penjara 3 tahun sampai dengan 15 tahun. Selain itu juga bisa dikenai denda mulai dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar.

Berikut daftar nama korporasi yang tengah dilakukan penyidikan oleh masing-masing Polda:

- Polda Riau

1. PT. AP
2. PT. SSS

- Polda Sumatera Selatan

1. PT. HBL

- Polda Jambi

1. PT. DSSP
2. PT. MAS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karhutla di Kalbar: 504.000 Warga Kena ISPA, Ekonomi Merugi Rp 220 Triliun

Karhutla di Kalbar: 504.000 Warga Kena ISPA, Ekonomi Merugi Rp 220 Triliun

News | Sabtu, 28 September 2019 | 11:30 WIB

Panitia Bantah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI Diundur

Panitia Bantah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI Diundur

News | Sabtu, 28 September 2019 | 08:16 WIB

Massa HMI Demo di Dekat Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Massa HMI Demo di Dekat Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 27 September 2019 | 17:40 WIB

Menteri Malaysia Diminta Mundur karena Perusahaan Suami Terlibat Karhutla

Menteri Malaysia Diminta Mundur karena Perusahaan Suami Terlibat Karhutla

News | Jum'at, 27 September 2019 | 15:21 WIB

Pilih Demo di Depan Istana, FPR: Kebakaran Hutan Tanggung Jawab Eksekutif!

Pilih Demo di Depan Istana, FPR: Kebakaran Hutan Tanggung Jawab Eksekutif!

News | Selasa, 24 September 2019 | 15:09 WIB

Jokowi Didesak Tetapkan Karhutla 2019 Jadi Bencana Nasional

Jokowi Didesak Tetapkan Karhutla 2019 Jadi Bencana Nasional

News | Selasa, 24 September 2019 | 13:07 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Sebut China akan Bantu Pemadaman Karhutla, Benarkah?

CEK FAKTA: Jokowi Sebut China akan Bantu Pemadaman Karhutla, Benarkah?

News | Selasa, 24 September 2019 | 12:52 WIB

Terkini

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:25 WIB

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:22 WIB

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:08 WIB

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:50 WIB

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:45 WIB