Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan 325 Tersangka Perseorangan dan 95 Korporasi

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 30 September 2019 | 15:00 WIB
Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan 325 Tersangka Perseorangan dan 95 Korporasi
Konferensi pers kasus karhutla di Bareskrim Polri. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Pihak kepolisian telah menetapkan 325 tersangka perseorangan dan 95 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara hingga denda maksimal Rp 15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran menjelaskan, dari 325 tersangka perseorangan, sebanyak 281 laporan polisi saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Sedangkan 37 perkara lainnya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Fadil dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Untuk korporasi sendiri, polisi telah menetapkan 95 korporasi yang sudah dilakukan penegakan hukum. 11 di antaranya sudah masuk ke dalam tahap penyidikan dan 84 korporasi masih dalam proses penyelidikan. Mayoritas korporasi tersebut bergerak di bidang perkebunan sawit.

Lebih lanjut Fadil menjelaskan, bahwa total luasan lahan areal yang terbakar ialah kurang lebih 7.264 hektare.

"Lahan yang sedang dalam proses penengakan hukum terhadap area yang terbakar tersebut khususnya korporasi kita lakukan police line dan pemasangan papan pengumuman," katanya.

Mereka yang tengah diproses, dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

Dengan penjeratan berdasarkan undang-undang tersebut, para pelaku baik korporasi maupun perseorangan bisa dipidana mulai dari kurungan penjara 3 tahun sampai dengan 15 tahun. Selain itu juga bisa dikenai denda mulai dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar.

Berikut daftar nama korporasi yang tengah dilakukan penyidikan oleh masing-masing Polda:

- Polda Riau

1. PT. AP
2. PT. SSS

- Polda Sumatera Selatan

1. PT. HBL

- Polda Jambi

1. PT. DSSP
2. PT. MAS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karhutla di Kalbar: 504.000 Warga Kena ISPA, Ekonomi Merugi Rp 220 Triliun

Karhutla di Kalbar: 504.000 Warga Kena ISPA, Ekonomi Merugi Rp 220 Triliun

News | Sabtu, 28 September 2019 | 11:30 WIB

Panitia Bantah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI Diundur

Panitia Bantah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI Diundur

News | Sabtu, 28 September 2019 | 08:16 WIB

Massa HMI Demo di Dekat Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Massa HMI Demo di Dekat Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 27 September 2019 | 17:40 WIB

Menteri Malaysia Diminta Mundur karena Perusahaan Suami Terlibat Karhutla

Menteri Malaysia Diminta Mundur karena Perusahaan Suami Terlibat Karhutla

News | Jum'at, 27 September 2019 | 15:21 WIB

Pilih Demo di Depan Istana, FPR: Kebakaran Hutan Tanggung Jawab Eksekutif!

Pilih Demo di Depan Istana, FPR: Kebakaran Hutan Tanggung Jawab Eksekutif!

News | Selasa, 24 September 2019 | 15:09 WIB

Jokowi Didesak Tetapkan Karhutla 2019 Jadi Bencana Nasional

Jokowi Didesak Tetapkan Karhutla 2019 Jadi Bencana Nasional

News | Selasa, 24 September 2019 | 13:07 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Sebut China akan Bantu Pemadaman Karhutla, Benarkah?

CEK FAKTA: Jokowi Sebut China akan Bantu Pemadaman Karhutla, Benarkah?

News | Selasa, 24 September 2019 | 12:52 WIB

Terkini

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB