Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Ikut Tolak Revisi UU KPK

Bangun Santoso

Selasa, 01 Oktober 2019 | 08:54 WIB
Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Ikut Tolak Revisi UU KPK
Ilustrasi: Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia se-Malaysia menyatakan sikap terkait dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka melakukan pertemuan Seruan Gerakan Intelektual "Indonesia Memanggil" yang dikoordinatori oleh Muhammad Rajiv Syarif di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (30/9) pukul 16.00 waktu setempat hingga Selasa dini hari.

Pertemuan khusus membahas berbagai dinamika dan isu sosial yang tengah terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Beberapa perwakilan persatuan pelajar yang hadir, seperti Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malaysia, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Malaysia, dan Komunitas Penalaran Archipelvcky.

Acara tersebut berfokus terhadap penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dianggap berpotensi untuk mempersulit kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Tujuan utama kami adalah menerbitkan surat pernyataan sikap terhadap segala upaya yang disusun secara terencana untuk melemahkan KPK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia,” kata Rajiv.

Mereka berpandangan revisi UU KPK akan membawa kepada berbagai polemik, seperti terancamnya independensi KPK, mekanisme penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, maupun pembentukan dewan pengawas yang dipilih berdasarkan persetujuan DPR.

Melalui diskusi terbatas dengan berbagai elemen mahasiswa yang hadir, Aliansi Pelajar Indonesia se-Malaysia menyatakan sikap.

Mereka menolak adanya garis hierarki yang menghubungkan institusi KPK dengan lembaga eksekutif negara, menolak pengangkatan dewan pengawas yang berpotensi untuk melemahkan kinerja pemberantasan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 B, Pasal 12 C, Pasal 21 Ayat (1) Huruf a, Pasal 37 A, Pasal 37 B Ayat (1) Huruf b, Pasal 37 D, Pasal 37 E ayat (1) dan (2), serta Pasal 37 F Ayat (4) revisi UU KPK.

baca juga

Menolak peraturan tentang kewenangan supervisi yang diatur dalam peraturan presiden sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 10 Ayat 2. Kewenangan supervisi KPK seharusnya bersifat antarlembaga negara, yaitu antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian, sehingga harus diatur dalam undang-undang.

Mendesak pemerintah atau dalam hal ini Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang KPK.

Mendukung segala upaya judicial review atau peninjauan kembali terhadap UU KPK yang baru, menekankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar senantiasa melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam merumuskan undang-undang, menolak hasil seleksi calon pimpinan KPK karena dinilai telah menyalahi prosedur dan mengandung pelanggaran kode etik.

Mereka juga menekankan pengkajian ulang terhadap mekanisme seleksi calon pimpinan KPK agar ke depannya lebih inklusif, proporsional, dan terlepas dari pelanggaran kode etik, dari pembentukan panitia seleksi (pansel) sampai kepada pemilihan pimpinan.

Selain itu, menuntut pemerintah RI untuk segera menuntaskan amanat reformasi, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Forum ini dapat menjadi wadah terbaik bagi para diaspora muda Indonesia di Malaysia dalam memberikan sumbangsih gagasan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah terjadi di Tanah Air," katanya.

Ia berharap pertemuan tersebut dapat melahirkan berbagai rekomendasi riil terkait dengan upaya pemberantasan korupsi maupun penguatan KPK secara institusi yang akan disampaikan baik kepada pemerintah maupun DPR.

Mereka juga berharap agar pemerintah Indonesia segera menyelesaikan segala permasalahan sosial yang sedang terjadi, seperti tindakan represif aparat terhadap mahasiswa dan masyarakat sipil serta kerusuhan Papua dan berbagai isu rasial lainnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Turun ke Jalan, BEM Nusantara Tempuh Jalur Uji Materi UU KPK di MK

Tak Turun ke Jalan, BEM Nusantara Tempuh Jalur Uji Materi UU KPK di MK

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 04:55 WIB

Aksi Demo Pelajar Dapat Tanggapan Dari Para Orangtua

Aksi Demo Pelajar Dapat Tanggapan Dari Para Orangtua

Video | Senin, 30 September 2019 | 06:30 WIB

Pendukung dan Pembenci Jokowi Disebut Telah Bersekutu Bunuh KPK

Pendukung dan Pembenci Jokowi Disebut Telah Bersekutu Bunuh KPK

News | Minggu, 29 September 2019 | 13:35 WIB

Sebelum Sudahi Demo, Massa HMI Sempat Bakar Ban dekat Gedung DPR

Sebelum Sudahi Demo, Massa HMI Sempat Bakar Ban dekat Gedung DPR

News | Jum'at, 27 September 2019 | 17:55 WIB

Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK

Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK

News | Jum'at, 27 September 2019 | 15:33 WIB

Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Bamsoet: Tanya ke DPR Periode Selanjutnya

Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Bamsoet: Tanya ke DPR Periode Selanjutnya

News | Kamis, 26 September 2019 | 20:43 WIB

Besok, Jokowi Akan Bertemu Perwakilan BEM di Istana

Besok, Jokowi Akan Bertemu Perwakilan BEM di Istana

News | Kamis, 26 September 2019 | 17:50 WIB

Terkini

Tips Memilih Sepeda Listrik Praktis untuk Mobilitas Harian

Tips Memilih Sepeda Listrik Praktis untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:35 WIB

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Rocky Gerung: Jangan Sampai Isu Ijazah Gibran Dikaitkan dengan Prabowo

Rocky Gerung: Jangan Sampai Isu Ijazah Gibran Dikaitkan dengan Prabowo

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Harga Pakan Ayam Meroket, Bulog Janji Jual Jagung Rp5 Ribu Per Kilogram

Harga Pakan Ayam Meroket, Bulog Janji Jual Jagung Rp5 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Unjuk Gigi di IMX 2026, Cat Spider Pamer Hasil Kolaborasi Modifikasi Kelas Dunia

Unjuk Gigi di IMX 2026, Cat Spider Pamer Hasil Kolaborasi Modifikasi Kelas Dunia

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Waskita Karya Jual Saham Cucu Usaha di Sektor Energi

Waskita Karya Jual Saham Cucu Usaha di Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Kemensos dan BRIN Tandatangani MoU untuk Perkuat Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kemensos dan BRIN Tandatangani MoU untuk Perkuat Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Sinopsis The Soulmate Rings, Drama Romantis Mook Worranit dan Euro Yotsawat

Sinopsis The Soulmate Rings, Drama Romantis Mook Worranit dan Euro Yotsawat

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Memilih Turun Level Demi Stabilitas: Apakah Downgrade Career Sebuah Kemunduran?

Memilih Turun Level Demi Stabilitas: Apakah Downgrade Career Sebuah Kemunduran?

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:19 WIB

Ribuan Kadet dari Universitas Pertahanan Diberangkatkan ke 181 Sekolah Rakyat

Ribuan Kadet dari Universitas Pertahanan Diberangkatkan ke 181 Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:18 WIB

×