Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Ikut Tolak Revisi UU KPK

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 01 Oktober 2019 | 08:54 WIB
Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Ikut Tolak Revisi UU KPK
Ilustrasi: Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia se-Malaysia menyatakan sikap terkait dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka melakukan pertemuan Seruan Gerakan Intelektual "Indonesia Memanggil" yang dikoordinatori oleh Muhammad Rajiv Syarif di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (30/9) pukul 16.00 waktu setempat hingga Selasa dini hari.

Pertemuan khusus membahas berbagai dinamika dan isu sosial yang tengah terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Beberapa perwakilan persatuan pelajar yang hadir, seperti Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malaysia, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Malaysia, dan Komunitas Penalaran Archipelvcky.

Acara tersebut berfokus terhadap penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dianggap berpotensi untuk mempersulit kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Tujuan utama kami adalah menerbitkan surat pernyataan sikap terhadap segala upaya yang disusun secara terencana untuk melemahkan KPK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia,” kata Rajiv.

Mereka berpandangan revisi UU KPK akan membawa kepada berbagai polemik, seperti terancamnya independensi KPK, mekanisme penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, maupun pembentukan dewan pengawas yang dipilih berdasarkan persetujuan DPR.

Melalui diskusi terbatas dengan berbagai elemen mahasiswa yang hadir, Aliansi Pelajar Indonesia se-Malaysia menyatakan sikap.

Mereka menolak adanya garis hierarki yang menghubungkan institusi KPK dengan lembaga eksekutif negara, menolak pengangkatan dewan pengawas yang berpotensi untuk melemahkan kinerja pemberantasan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 B, Pasal 12 C, Pasal 21 Ayat (1) Huruf a, Pasal 37 A, Pasal 37 B Ayat (1) Huruf b, Pasal 37 D, Pasal 37 E ayat (1) dan (2), serta Pasal 37 F Ayat (4) revisi UU KPK.

Menolak peraturan tentang kewenangan supervisi yang diatur dalam peraturan presiden sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 10 Ayat 2. Kewenangan supervisi KPK seharusnya bersifat antarlembaga negara, yaitu antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian, sehingga harus diatur dalam undang-undang.

Mendesak pemerintah atau dalam hal ini Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang KPK.

Mendukung segala upaya judicial review atau peninjauan kembali terhadap UU KPK yang baru, menekankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar senantiasa melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam merumuskan undang-undang, menolak hasil seleksi calon pimpinan KPK karena dinilai telah menyalahi prosedur dan mengandung pelanggaran kode etik.

Mereka juga menekankan pengkajian ulang terhadap mekanisme seleksi calon pimpinan KPK agar ke depannya lebih inklusif, proporsional, dan terlepas dari pelanggaran kode etik, dari pembentukan panitia seleksi (pansel) sampai kepada pemilihan pimpinan.

Selain itu, menuntut pemerintah RI untuk segera menuntaskan amanat reformasi, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Forum ini dapat menjadi wadah terbaik bagi para diaspora muda Indonesia di Malaysia dalam memberikan sumbangsih gagasan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah terjadi di Tanah Air," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Turun ke Jalan, BEM Nusantara Tempuh Jalur Uji Materi UU KPK di MK

Tak Turun ke Jalan, BEM Nusantara Tempuh Jalur Uji Materi UU KPK di MK

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 04:55 WIB

Aksi Demo Pelajar Dapat Tanggapan Dari Para Orangtua

Aksi Demo Pelajar Dapat Tanggapan Dari Para Orangtua

Video | Senin, 30 September 2019 | 06:30 WIB

Pendukung dan Pembenci Jokowi Disebut Telah Bersekutu Bunuh KPK

Pendukung dan Pembenci Jokowi Disebut Telah Bersekutu Bunuh KPK

News | Minggu, 29 September 2019 | 13:35 WIB

Sebelum Sudahi Demo, Massa HMI Sempat Bakar Ban dekat Gedung DPR

Sebelum Sudahi Demo, Massa HMI Sempat Bakar Ban dekat Gedung DPR

News | Jum'at, 27 September 2019 | 17:55 WIB

Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK

Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK

News | Jum'at, 27 September 2019 | 15:33 WIB

Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Bamsoet: Tanya ke DPR Periode Selanjutnya

Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Bamsoet: Tanya ke DPR Periode Selanjutnya

News | Kamis, 26 September 2019 | 20:43 WIB

Besok, Jokowi Akan Bertemu Perwakilan BEM di Istana

Besok, Jokowi Akan Bertemu Perwakilan BEM di Istana

News | Kamis, 26 September 2019 | 17:50 WIB

Terkini

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB