- Sekjen Golkar Sarmuji menekankan pejabat publik wajib menyesuaikan diri dan menguasai tata kelola pemerintahan daerah.
- Partai Golkar telah memberikan edukasi, namun pejabat harus terus meng-*upgrade* kemampuan secara berkelanjutan.
- Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq mengaku minim pemahaman birokrasi usai terjaring OTT KPK.
Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M. Sarmuji, menanggapi pernyataan Bupati Pekalongan yang juga kader Golkar Fadia A. Rafiq yang sempat mengaku tak paham birokrasi karena memiliki latar belakang musisi dangdut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pernyataan itu disampaikan Fadia dalam pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan.
Merespons hal itu, Sarmuji menegaskan, bahwa setiap individu yang telah menduduki posisi sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk menyesuaikan diri dan memahami bidang tugasnya, terutama terkait tata kelola pemerintahan.
"Sebenarnya setiap seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya termasuk dalam hal tata pemerintahan," ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Terkait dengan pembekalan kader, Sarmuji menjelaskan, bahwa Partai Golkar bersama pemerintah pusat sebenarnya telah melakukan berbagai upaya edukasi.
Namun, ia menekankan bahwa proses belajar tidak boleh berhenti pada pembekalan formal saja.
"Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan, tetapi detail selanjutnya mesti selalu mengupgrade diri terus-menerus," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sarmuji mengingatkan bahwa seorang kepala daerah tidak bekerja sendirian. Secara struktur birokrasi, setiap pemerintah daerah memiliki perangkat yang bisa dimanfaatkan untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengambil kebijakan.
"Pemerintah daerah juga memiliki bagian hukum yang mesti mendampingi pejabat daerah terus-menerus," pungkasnya.
Baca Juga: Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sempat mengaku tak paham birokrasi karena memiliki latar belakang musisi dangdut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pernyataan itu disampaikan Fadia dalam pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Asep juga mengungkapkan bahwa penyanyi lagu ‘Cik Cik Bum Bum’ itu mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iuris de iure (teori fiksi hukum). Terlebih, FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” tegas Asep.
Lebih lanjut, Asep juga menyebut bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar dan sejumlah pihak lainnya telah mengingatkan Fadia berulang kali soal konflik kepentingan.