Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:46 WIB
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
Bigmo dan Resbobb (Tangkapan layar).
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Bigmo dan Resbob sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha.
  • Azizah Salsha melaporkan mereka ke Bareskrim pada 12 Agustus 2025 atas pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Pelapor menolak berdamai untuk memberikan efek jera meskipun telah menerima permohonan maaf para tersangka.

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Sudah tersangka," ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Rizki mengatakan penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bigmo setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Segera dijadwalkan pemeriksaan," katanya.

Tolak Damai

Azizah Salsha melaporkan Resbobb dan Bigmo ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/8/2025).

Dalam laporan yang tergistrasi dengan Nomor: LP/B/387/VIII/2025/SPKT/Bareskrim Polri itu, Azizah melaporkan Resbobb dan Bigmo terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama saat itu mengatakan, Resbobb dan Bigmo dilaporkan selaku pemilik akun TikTok @ibaratbratpittt dan akun YouTube @Niceguymo yang diduga telah memfitnah Azizah berselingkuh hingga berhubungan badan dengan mantan kekasihnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online

"Jadi kami melaporkan ini untuk memberi efek jera, agar masyarakat juga lebih bijak dalam bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," kata Dipo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Dalam perkara ini Azizah selaku pelapor mempersangkakan Resbobb dan Bigmo dengan Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6 Juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Ancaman hukumannya itu 4 tahun," jelas Dipo.

Sementara Azizah memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum ini hingga ke persidangan. Sekalipun ia mengaku telah menerima permohonan maaf Resbobb dan Bigmo.

"Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jerak saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga," tegas Azizah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI