Nihil Titik Api, Status Darurat Pencemaran Udara Riau Dicabut

Bangun Santoso

Rabu, 02 Oktober 2019 | 09:19 WIB
Nihil Titik Api, Status Darurat Pencemaran Udara Riau Dicabut
Presiden Jokowi saat memimpin ratas soal karhutla di Riau. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden).

Suara.com - Pemerintah Provinsi Riau menyatakan status darurat pencemaran udara di daerah itu resmi berakhir pada 30 September 2019 yang didasarkan pada rapat bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seiring nihilnya titik api.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmadsyah Harrofie di Pekanbaru, Riau, Rabu (2/10/2019) mengatakan, hasil laporan indeks standar pencemaran udara atau ISPU dalam tiga hari terakhir di wilayah Pekanbaru, Siak, Kampar, Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis, menunjukkan kualitas udara di daerah itu di level baik hingga sedang.

"Dari data hotspot 30 September 2019, dengan level confidence di atas 70 persen hasilnya nihil atau tidak ada titik api. Karena itu mulai 1 Oktober 2019 semua Posko Rumah Singgah atau Posko Evakuasi Korban Asap ditutup," ujar Ahmadsyah Harrofie.

Sebelumnya pada 23 September lalu, Pemprov Riau menetapkan status daerahnya sebagai wilayah darurat pencemaran udara. Dengan keputusan itu, Pemprov telah menyiapkan sejumlah posko pengobatan bagi korban kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Sementara polisi telah menetapkan 323 orang dan 11 korporasi sebagai tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penetapan tersangka dilakukan oleh enam Polda yang menangani kasus karhutla, yakni Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Selatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan penetapan tersangka itu berawal dari 281 laporan polisi yang masuk.

"Terhadap area (karhutla) tersebut kami beri police line. Kami olah TKP, turun dengan ahli, KLHK, penyidik. Terhadap area terbakar yang sudah dinyatakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan walaupun akan turun musim hujan, penegakan hukum tidak berhenti," kata Fadil. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wiranto: Karhutla Masih Ada karena Awan Hujan Lari ke Taiwan

Wiranto: Karhutla Masih Ada karena Awan Hujan Lari ke Taiwan

News | Senin, 30 September 2019 | 17:13 WIB

Usut Kasus Karhutla di Riau, Bareskrim Polri Panggil Bupati Pelalawan

Usut Kasus Karhutla di Riau, Bareskrim Polri Panggil Bupati Pelalawan

News | Senin, 30 September 2019 | 15:55 WIB

Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan 325 Tersangka Perseorangan dan 95 Korporasi

Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan 325 Tersangka Perseorangan dan 95 Korporasi

News | Senin, 30 September 2019 | 15:00 WIB

Karhutla di Kalbar: 504.000 Warga Kena ISPA, Ekonomi Merugi Rp 220 Triliun

Karhutla di Kalbar: 504.000 Warga Kena ISPA, Ekonomi Merugi Rp 220 Triliun

News | Sabtu, 28 September 2019 | 11:30 WIB

Panitia Bantah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI Diundur

Panitia Bantah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI Diundur

News | Sabtu, 28 September 2019 | 08:16 WIB

Massa HMI Demo di Dekat Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Massa HMI Demo di Dekat Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 27 September 2019 | 17:40 WIB

Terkini

Prabowo Perintahkan KSAL Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Anak Krakatau

Prabowo Perintahkan KSAL Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Anak Krakatau

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:54 WIB

Disebut Paling Tahu, Hakim Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji

Disebut Paling Tahu, Hakim Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:54 WIB

Transisi Hijau Industri Batik, Bagaimana Perlindungan Pekerjanya?

Transisi Hijau Industri Batik, Bagaimana Perlindungan Pekerjanya?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 14:53 WIB

Pemerintah Rencana Buka Rekening untuk Semua Warga, DPR Soroti Data Penduduk: Semua Sudah Terekam?

Pemerintah Rencana Buka Rekening untuk Semua Warga, DPR Soroti Data Penduduk: Semua Sudah Terekam?

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:52 WIB

5 Sabun Mandi Mengandung Pepaya dan Sudah BPOM untuk Pudarkan Flek Hitam di Punggung

5 Sabun Mandi Mengandung Pepaya dan Sudah BPOM untuk Pudarkan Flek Hitam di Punggung

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 14:52 WIB

Inikah Toyota Starlet 2026? Intip Bocoran Mesin Super Irit si Hatchback Legendaris

Inikah Toyota Starlet 2026? Intip Bocoran Mesin Super Irit si Hatchback Legendaris

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 14:51 WIB

Sukses Besar! Sutradara Mengaku Sudah Siapkan Naskah Sekuel Film Hope

Sukses Besar! Sutradara Mengaku Sudah Siapkan Naskah Sekuel Film Hope

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 14:50 WIB

Akhir Pekan di Jakarta Bisa Lebih Santai, Coba Yoga di Pantai hingga Pilates di Yacht

Akhir Pekan di Jakarta Bisa Lebih Santai, Coba Yoga di Pantai hingga Pilates di Yacht

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 14:49 WIB

Debu Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Negeri Jiran? Pemerintah Malaysia Buka Suara

Debu Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Negeri Jiran? Pemerintah Malaysia Buka Suara

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:48 WIB

Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK

Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:44 WIB

×