Array

Rancang Kerusuhan, Rektor IPB: Abdul Basith, Dosen Baik dan Inspiratif

Kamis, 03 Oktober 2019 | 17:26 WIB
Rancang Kerusuhan, Rektor IPB: Abdul Basith, Dosen Baik dan Inspiratif
Rektor IPB Arif Satria. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Suara.com - Rektor Institut Pertanian Bogor Arif Satria menganggap Abdul Basith, tersangka kasus perancang kerusuhan merupakan dosen yang baik. Bahkan kata Arif, Abdul aktif sebagai motivator dan sangat menginspirasi.

"Sehari-hari dia termasuk dosen yang sangat baik, suka menolong, kemudian aktif sebagai motivator. Kemudian sangat menginspirasi, memiliki kemampuan retorika yang sangat baik dan sebagainya," ujar Arif di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Karena itu, ia tak menyangka Abdul yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB itu menjadi tersangka pemasok bom rakitan yang diduga dipakai untuk melancarkan teror saat Aksi Mujahid 212 yang digelar beberapa waktu lalu. 

Arif pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum Abdul dan aparat kepolisian karena sudah menyangkut materi hukum.

"Sehingga orang tidak duga juga terjadi hal seperti ini. Mengapa pak Abdul Basith terlibat dan sebagainya, saya kira nanti lawyer dan polisi yang akan menjelaskan karena sudah masuk materi hukum," kata dia.

Arif menambahkan dosen AB tidak terafiliasi dengan organisasi tertentu di dalam kampus, namun di luar kampus.

Namun ia enggan menjelaskan AB terafiliasi dengan organisasi apa di luar kampus. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan kuasa hukum atau aparat kepolisian untuk menjelaskan.

"Di kampus enggak, dia di luar. Karena ini sudah menyangkut materi hukum, biar lawyer sama polisi yang menjelaskan," kata dia.

Diketahui, polisi telah meringkus Abdul lantaran dianggap terlibat merancang kerusuhan saat Aksi Mujahid 212  pada Sabtu (29/9/2019) akhir pekan lalu. Bahkan, kini Abdul sudah ditahan setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Demo Rusuh, IPB Berhentikan Sementara Dosen AB

AB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI