Rancang Kerusuhan, Rektor IPB: Abdul Basith, Dosen Baik dan Inspiratif

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 03 Oktober 2019 | 17:26 WIB
Rancang Kerusuhan, Rektor IPB: Abdul Basith, Dosen Baik dan Inspiratif
Rektor IPB Arif Satria. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Suara.com - Rektor Institut Pertanian Bogor Arif Satria menganggap Abdul Basith, tersangka kasus perancang kerusuhan merupakan dosen yang baik. Bahkan kata Arif, Abdul aktif sebagai motivator dan sangat menginspirasi.

"Sehari-hari dia termasuk dosen yang sangat baik, suka menolong, kemudian aktif sebagai motivator. Kemudian sangat menginspirasi, memiliki kemampuan retorika yang sangat baik dan sebagainya," ujar Arif di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Karena itu, ia tak menyangka Abdul yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB itu menjadi tersangka pemasok bom rakitan yang diduga dipakai untuk melancarkan teror saat Aksi Mujahid 212 yang digelar beberapa waktu lalu. 

Arif pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum Abdul dan aparat kepolisian karena sudah menyangkut materi hukum.

"Sehingga orang tidak duga juga terjadi hal seperti ini. Mengapa pak Abdul Basith terlibat dan sebagainya, saya kira nanti lawyer dan polisi yang akan menjelaskan karena sudah masuk materi hukum," kata dia.

Arif menambahkan dosen AB tidak terafiliasi dengan organisasi tertentu di dalam kampus, namun di luar kampus.

Namun ia enggan menjelaskan AB terafiliasi dengan organisasi apa di luar kampus. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan kuasa hukum atau aparat kepolisian untuk menjelaskan.

"Di kampus enggak, dia di luar. Karena ini sudah menyangkut materi hukum, biar lawyer sama polisi yang menjelaskan," kata dia.

Diketahui, polisi telah meringkus Abdul lantaran dianggap terlibat merancang kerusuhan saat Aksi Mujahid 212  pada Sabtu (29/9/2019) akhir pekan lalu. Bahkan, kini Abdul sudah ditahan setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

baca juga

AB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bom Rakitan Dosen IPB Abdul Basith Pakai Bubuk Detergen, Lada dan Paku

Bom Rakitan Dosen IPB Abdul Basith Pakai Bubuk Detergen, Lada dan Paku

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 16:43 WIB

Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon, Dosen IPB Siapkan Uang Rp 8 Juta

Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon, Dosen IPB Siapkan Uang Rp 8 Juta

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 16:28 WIB

Selain Diskors, Status PNS Dosen IPB Perancang Kerusuhan Terancam Dicabut

Selain Diskors, Status PNS Dosen IPB Perancang Kerusuhan Terancam Dicabut

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 14:29 WIB

Dosen IPB Tersangka Perancang Rusuh, Menristekdikti: Pemecatan PNS Tunggu..

Dosen IPB Tersangka Perancang Rusuh, Menristekdikti: Pemecatan PNS Tunggu..

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 12:50 WIB

Jadi Tersangka Demo Rusuh, IPB Berhentikan Sementara Dosen AB

Jadi Tersangka Demo Rusuh, IPB Berhentikan Sementara Dosen AB

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 12:33 WIB

Terkini

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:54 WIB

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53 WIB

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:40 WIB

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:31 WIB

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB