Bivitri: Elite Parpol Jangan Sesatkan Masyarakat Soal Perppu KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 19:53 WIB
Bivitri: Elite Parpol Jangan Sesatkan Masyarakat Soal Perppu KPK
Ahli hukum Bivitri Susanti. [Antara/Ilustrasi Suara.com]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengingatkan agar para elite partai politik tidak menggiring opini kepada masyarakat terkait pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Jokowi telah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perpu KPK setelah terjadinya gelombang besar demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, langkah Jokowi banyak ditentang keras oleh sejumlah elite partai politik seperti Ketua Umum Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh.

"Kami mengingatkan elit politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik serta mengancam Presiden," kata Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dalam diskusi bertemakan 'Mengapa Perppu KPK Perlu ?' di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

Dia menganggap berbagai argumen tidak akurat yang dilontarkan elit politik membuat publik tersesat dalam opini hingga menyangka bahwa Perppu memang tidak dapat dikeluarkan. Bahkan, sebagian pihak mengatakan, presiden bisa dijatuhkan apabila mengeluarkan Perppu ini.

"Langkah sebagian elite politik untuk mengemukakan isu-isu yang keliru kepada masyarakat merupakan langkah yang menyesatkan masyarakat dan juga seperti upaya memberikan ancaman kepada presiden oleh partai-partai politik," ucap Bivitri.

Bivitri pun meminta berbagai pernyataan menyesatkan yang dilontarkan sejumlah tokoh politik mengenai Perppu KPK itu harus diluruskan. Sebab, menurutnya, Perppu merupakan hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 yang menyebutkan, "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."

Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memberikan penafsiran dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010. Dalam putusan itu, MK menyebutkan adanya tiga alasan lahirnya Perppu, yakni, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang.

Syarat berikutnya, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan. Syarat ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat ditangani dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama, padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

Untuk itu, Bivitri menganggap dikeluarkannya Perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden, sehingga tidak akan dapat digunakan untuk menjatuhkan presiden.

baca juga

"Terlebih, dalam sistem presidensil, kedudukan presiden sangat kuat. Presiden tak akan jatuh selain karena pelanggaran berat dan pidana yang berat, yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Itu pun melalui proses di Mahkamah Konstitusi," kata Bivitri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Ketua KPK Kaget Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Terbitkan Perppu

Eks Ketua KPK Kaget Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Terbitkan Perppu

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 17:21 WIB

Desakan Perppu KPK, Moeldoko: Bukan Cuma Mahasiswa yang Didengar Presiden

Desakan Perppu KPK, Moeldoko: Bukan Cuma Mahasiswa yang Didengar Presiden

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 17:16 WIB

Mahasiswa Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Istana: Mengancam Tak Bagus

Mahasiswa Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Istana: Mengancam Tak Bagus

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 14:28 WIB

Pengamat Sebut Lembaga Kepresidenan Hancur Jika Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Pengamat Sebut Lembaga Kepresidenan Hancur Jika Jokowi Keluarkan Perppu KPK

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 11:42 WIB

Temui Moeldoko, Perwakilan Mahasiswa Desak Presiden Keluarkan Perppu KPK

Temui Moeldoko, Perwakilan Mahasiswa Desak Presiden Keluarkan Perppu KPK

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 23:34 WIB

Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Jangan Berpolemik, Tunggu Putusan Presiden

Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Jangan Berpolemik, Tunggu Putusan Presiden

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 20:30 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

×