Rampas Ponsel PSK, Pria Ini Diciduk dan Dihukum Cambuk

Senin, 14 Oktober 2019 | 18:07 WIB
Rampas Ponsel PSK, Pria Ini Diciduk dan Dihukum Cambuk
Ilustrasi penyekapan dan penyiksaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pria itu akhirnya ditangkap pukul 05.20 pagi. Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang, ponsel iPhone, pisau dan lap sidik jari,

Steeven Raj diputus bersalah dalam persidangan Kamis (10/10) lalu. Ia mendapat hukuman penjara tiga tahun tiga bulan dan 12 kali hukum cambuk.

Kepada pihak kepolisian, tersangka meminta keringanan hukuman dengan alasan ibunya menderita kanker dan saudaranya sedang hamil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI