SEPAHAM: Keberanian Jokowi Terbitkan Perppu Modal Penguatan Kembali KPK

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 14 Oktober 2019 | 19:55 WIB
SEPAHAM: Keberanian Jokowi Terbitkan Perppu Modal Penguatan Kembali KPK
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers atas insiden penusukan Menkopolhukam (Suara.com/Novian)

Suara.com - Sejumlah akademisi mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang Undang (UU) KPK hasil revisi.

Desakan itu diungkapkan karena UU KPK hasil revisi tersebut bertolak belakang dengan tujuan KPK yakni memberantas korupsi.

Koordinator Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) dan Direktur CHRM2 UNEJ Al Hanif mengatakan bahwa Jokowi memiliki hak prerogratif untuk menerbitkan Perppu atas dasar kondisi kegentingan yang memaksa.

Bahkan mengeluarkan Perppu pun sudah memiliki landasan hukumnya, yakni Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011. Pemaknaan ikhwal kegentingan yang memaksa juga telah diatur oleh MK, melalui putusannya Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Presiden memiliki wewenang konstituional prerogratif untuk menerbitkan Perppu atas dasar kondisi ‘kegentingan yang memaksa'," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya di Jember, Senin (14/10/2019).

Hanif mengatakan bahwa tekanan partai-partai politik terhadap Jokowi untuk tidak mengeluarkan Perppu jelas merupakan kepentingan politis untuk memperlemah KPK sebagai lembaga antirasuah.

"Ancaman pemakzulan merupakan penanda arogansi politik elit yang jauh dari tuntutan rakyat maupun semangat perang terhadap korupsi," ujarnya.

Di satu sisi, masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat terutama mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya kepada DPR RI dan pemerintah terkait dengan UU KPK. Namun dapat disayangkan, nyatanya malah banyak warga yang meninggal akibat tindakan represif dari pihak kepolisan yang tengah menjaga unjuk rasa tersebut.

Dengan demikian, Hanif bersama organisasi lainnya mendesak Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK untuk menguatkan KPK kembali.

baca juga

"Mendesak Presiden Jokowi segera mengambil langkah tegas memperkuat KPK dan kembali ke dalam agenda pemberantasan korupsi. Komitmen ini harus ditunjukkan dengan keberaniannya mengeluarkan Perppu UU KPK sebagai awal penguatan kembali KPK," tandasnya.

Desakan tersebut didukung oleh Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM), CHRM2 Universitas Jember, Pusat Studi HAM Universitas Surabaya, Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Unmuh Surabaya, Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) FH UNAIR, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR.

Kemudian Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) FH UNIBRAW, Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sekretariat Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) dan sejumlah individual dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK

Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 18:57 WIB

Istana: Jokowi Belum Akan Keluarkan Perppu KPK

Istana: Jokowi Belum Akan Keluarkan Perppu KPK

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 16:57 WIB

Jokowi Belum Terbitkan Perppu, KPK Lumpuh 3 Hari Lagi

Jokowi Belum Terbitkan Perppu, KPK Lumpuh 3 Hari Lagi

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 13:48 WIB

KPK Pesimistis Tuntaskan Kasus Korupsi Besar Jika Jokowi Tak Teken Perppu

KPK Pesimistis Tuntaskan Kasus Korupsi Besar Jika Jokowi Tak Teken Perppu

News | Kamis, 10 Oktober 2019 | 18:18 WIB

Ngobrol Banyak dengan SBY di Istana, Tapi Jokowi Akui Tak Bahas Perppu KPK

Ngobrol Banyak dengan SBY di Istana, Tapi Jokowi Akui Tak Bahas Perppu KPK

News | Kamis, 10 Oktober 2019 | 18:03 WIB

Jubir Beberkan 26 Risiko Pelemahan KPK Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu

Jubir Beberkan 26 Risiko Pelemahan KPK Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu

News | Kamis, 10 Oktober 2019 | 16:42 WIB

PKS Minta Jangan Keluarkan Perppu KPK, Gerindra Terserah Jokowi

PKS Minta Jangan Keluarkan Perppu KPK, Gerindra Terserah Jokowi

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 18:19 WIB

Terkini

Auto-Modis! 5 Inspirasi One Set ala Jo Aram untuk Tampil Stylish

Auto-Modis! 5 Inspirasi One Set ala Jo Aram untuk Tampil Stylish

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 18:30 WIB

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bertrand Peto

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bertrand Peto

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:28 WIB

Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya

Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:28 WIB

Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber

Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:27 WIB

Punya Lebih dari 190.000 Karyawan, Astra Raih Penghargaan dari Fortune Indonesia

Punya Lebih dari 190.000 Karyawan, Astra Raih Penghargaan dari Fortune Indonesia

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:24 WIB

Jam Perdagangan Saham Diperpanjang, Tapi Nggak 24 Jam

Jam Perdagangan Saham Diperpanjang, Tapi Nggak 24 Jam

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:24 WIB

Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas

Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 18:23 WIB

Dana Investor Miliaran Dipersoalkan, Proyek Perumahan Syariah Berujung Laporan Terhadap Oknum Dosen

Dana Investor Miliaran Dipersoalkan, Proyek Perumahan Syariah Berujung Laporan Terhadap Oknum Dosen

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 18:23 WIB

Ada Alphard hingga Zenix, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI Terkait Korupsi Hutan

Ada Alphard hingga Zenix, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI Terkait Korupsi Hutan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:21 WIB

Emiten TAPG Fokus Bangun Fasilitas Umum dalam Pemulihan Pascabencana NTT

Emiten TAPG Fokus Bangun Fasilitas Umum dalam Pemulihan Pascabencana NTT

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:20 WIB

×