7 Tentara Kena Saksi karena Nyinyir Wiranto Ditusuk

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:07 WIB
7 Tentara Kena Saksi karena Nyinyir Wiranto Ditusuk
Wiranto ditusuk.

Suara.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Andika menjelaskan dari 6 anggota yang mendapat sanksi disebabkan anggota keluarganya yang mengunggah sindiran terkait insiden penusukan Wiranto. Sedangkan seorang lainnya merupakan anggota TNI itu sendiri yang menyalahgunakan media sosial. Karena itu, hukuman disiplin yang diterima seorang anggota TNI itu berbeda.

"Sampai dengan hari ini, TNI Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang prajurit. Dua anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat (11/10/2019) kemarin. Kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika, di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

"Kita jatuhi hukuman disiplin militer, kepada 1 orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari. Tapi kepada 1 orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media kita jatuhi tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," lanjut Andika.

Terkait identitas tujuh anggota TNI itu, Andika menyebut di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim). Jabatannya pun beragam mulai dari prajurit kepala, sersan hingga kopral.

"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga, kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Jambi itu adalah kapten," katanya pula.

Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu, hanya mencopot dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.

"Hukuman yang diberikan pun termasuk hukuman ringan," kata Andika.

Ia mengaku pihaknya telah mengingatkan prajuritnya terkait penggunaan media sosial sejak tahun lalu. Ia meminta agar prajuritnya tidak menyebarkan info provokatif dan yang menimbulkan kebencian. Namun, kejadian serupa terus berulang hingga saat insiden penusukan Wiranto, maka Andika mengatakan pihaknya perlu mengeluarkan perintah kembali terkait penggunaan media sosial itu.

baca juga

"Hukuman disiplin ini sebetulnya adalah pembinaan karena sebetulnya opsi yang kami punya itu ada beberapa, ada hukuman disiplin militer itu yang paling ringan, kemudian ada hukum pidana militer. Konsekuensi lebih berat dan sangat sering terjadi, hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan, dan ada opsi ketiga langsung ke pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan," kata Andika lagi.

Ia menambahkan pihaknya tidak memberikan sanksi yang berat lantaran para prajurit yang terkena sanksi itu untuk memberikan kesempatan, agar mereka mau mengubah sikapnya menjadi lebih baik dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Kita ingatkan, agar lebih bertanggung jawab. Tapi juga kami tidak ingin mematikan karier mereka. Saya ingin mereka tetap punya kesempatan setelah hukuman disiplin militer ini, dijalani mereka masih punya kesempatan yang sama. Mereka bisa kembali ke tracknya lagi, bisa menjadi pimpinan-pimpinan kita," kata Andika.

Soal protes banyak pihak, lantaran yang melakukan istri tapi juga terkena suaminya, itu lebih kepada aturan yang sudah ada karena istri prajurit tak bisa lepas dari kesatuan.

"Dalam Anggaran Dasar Persatuan Istri Prajurit AD, ini sudah dinyatakan bahwa istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari Angkatan Darat, baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi," ujar Andika Perkasa.

Sebelumnya, Kol HS dan Sersan Dua J menerima hukuman disiplin militer yakni dicopot dari jabatannya. Hukuman itu dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Keduanya dijatuhi hukuman lantaran masing-masing istrinya, yakni IPDN dan LZ diduga melanggar UU ITE. Mereka berkomentar dan melontarkan sindiran terkait kejadian penusukan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang.

Selain HS dan LZ, seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua J, dihukum 14 hari penahanan fisik akibat komentar istrinya, L, di media sosial yang juga menyindir insiden penusukan tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Syafruddin: PNS Tak Boleh Bikin Gaduh, Apalagi Menyerang Pemerintah

Menteri Syafruddin: PNS Tak Boleh Bikin Gaduh, Apalagi Menyerang Pemerintah

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 16:44 WIB

Sutiyoso Jenguk Wiranto: Sampean Itu Digdaya Loh

Sutiyoso Jenguk Wiranto: Sampean Itu Digdaya Loh

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 15:12 WIB

Ibu Negara dan Sejumlah Istri Menteri Jenguk Wiranto di RSPAD

Ibu Negara dan Sejumlah Istri Menteri Jenguk Wiranto di RSPAD

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 14:30 WIB

Dituding Stres soal Pelaku Penusukan Wiranto, Rektor UIC: Saya Maafkan

Dituding Stres soal Pelaku Penusukan Wiranto, Rektor UIC: Saya Maafkan

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 13:29 WIB

Terkini

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

×