Meninggal saat Masih Berstatus Napi, KPK Setop Kasus Fuad Amin

Kamis, 17 Oktober 2019 | 00:36 WIB
Meninggal saat Masih Berstatus Napi, KPK Setop Kasus Fuad Amin
Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).

Suara.com - Komisi Pember‎antasan Korupsi telah menyetop kasus mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang sempat berstatus tersangka dalam suap Fasilitas Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Alasan status pidana itu digugurkan KPK karena Fuad Amin dinyatakan meninggal dunia pada September 2019 lalu saat masih menjalani masa penahanan di Klas I Porong, Surabaya, Jawa Timur terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.

Diketahui, Fuad Amin yang mengidap penyakit komplikasi meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Soetomo Surabaya, Jawa Timur pada Senin (16/9/2019). Fuad Amin sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus TPPU pada 2016 lalu.

Basaria pun menyampaikan penghentian status pidana terhadap Fuad Amin berpatokan terhadap Pasal 33 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Korupsi. Sehingga, lanjut Basaria KPK hanya fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Mereka adalah eks Kepala Lapas Klais I Sukamiskin Bandung, Wahid Husein; Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Deddy Handoko; Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi; Rahadian Azhar; dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wahid dan Deddy dijerat suap dan gratifikasi, karenanya diduga melanggar Pasal huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B ‎UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Wawan dan Fuad Amin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Rahadian Azhar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Viral Bupati Supendi Goyang Bareng Biduan Dangdut

Pada perkara ini, KPK menduga Wawan memberikan suap berupa Mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury dan uang Rp 75 juta kepada Deddy Handoko.

Adapun Wahid Husein diduga menerima gratifikasi berupa dua unit mobil, yakni Toyota Landcruiser Hartop dan Jeep saat menjabat Kalapas Sukamiskin. Sedangkan Rahadian diduga memberi Mistsubishi Pajero Sport kepada Wahid Husein pada 28 Juni 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI