5. Presiden menjamin integrasi pendekatan berbasis hak asasi manusia, dalam pencapaian semua visinya, termasuk dalam peningkatan kapasitas SDM, reformasi birokrasi, maupun visi-visi lainnya, untuk memastikan internalisasi nilai dan prinsip HAM di dalamnya, sehingga dalam lima tahun mendatang Indonesia dapat mencapai fase rule of consistent behavior dalam politik hak asasi manusia.