Guru Honorer Ini Bakal Gugat Anies, Minta Ganti Rugi Rp 5 M Terkait SK PNS

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 24 Oktober 2019 | 14:00 WIB
Guru Honorer Ini Bakal Gugat Anies, Minta Ganti Rugi Rp 5 M Terkait SK PNS
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara,com/Fakhri).

Suara.com - Guru honorer bernama Sugiyanti bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta karena permasalahan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). SK Sugiyanti tidak kunjung terbit padahal sudah dinyatakan lulus ujian tes CPNS.

Kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni, mengatakan pihaknya menggugat karena sudah melayangkan somasi kepada Anies sebanyak tiga kali. Namun pihak Anies kata dia, disebutnya tak kunjung memberikan jawaban terkait SK itu.

"Awalnya kami telah somasi BKN V, Gubernur DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, terakhir 29 September 2019, ini sudah kami layangkan ketiga kalinya, tapi tak ada tanggapan," ujar Pitra saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).

Rencananya gugatan itu akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (24/10/2019) ini.

Pitra menyebut Sugianti seharusnya telah lama diangkat sebagai PNS. Menurutnya kliennya itu telah lulus seleksi PNS K2 pada 2013 yang diumumkan langsung oleh Menpan-RB.

"Pengumuman honorer K2 di wilayah DKI itu tahun 2014. Klien kami mengikuti resmi diumumkan salah satu yang lulus. Diumumkan resmi melalui pengumuman kelulusan oleh MenPAN-RB," ucapnya.

Administrasi untuk peralihan statusnya itu, kata Pitra, telah selesai pada tahun 2015. Disdik disebut Pitra beralasan Sugianti tidak kunjung menerbitkan SK PNS karena kerap berpindah-pindah tugas.

Namun alasan Disdik itu dibantah oleh Pitra. Sugianti disebutnya tidak pernah berpindah tugas selama mengajar.

"Akhirnya keluarlah jawaban bahwa dia tidak diproses karena berpindah-pindah tugas. Padahal sejak dia mengajar sampai sekarang dia berada di SMPN 84 Jakarta Utara," kata Pitra.

Karena itu, Sugianti akhirnya menyeret kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan Sugianti memenangkan kasus tersebut.

Meski demikian, pihak Disdik mengajukan banding tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi MA memenangkan Sugianti dan tidak mengabulkan permohonan Disdik. SK PNS Sugianti diminta untuk segera diterbitkan.

"Ada datanya nih, putusan PTUN No. 294/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Mei 2017, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Lalu di putusan banding No. 236/B/2017/PT.TUN JKT tanggal 8 November 2017, memproses pengangkatan penggugat sebagai CPNS. Dan putusan kasasi No. 159K/TUN/2018 tanggal 27 Maret 2018, menyatakan gugatan termohon tidak dapat diterima," jelas Pitra.

Lebih lanjut, pitra menyebut Disdik DKI akhirnya menyerah dan memutuskan untuk mengurus SK Sugianti dengan meminta NIP ke BKN V. Namun karena prosesnya sudah terlalu lama, BKN V tidak bisa menerbitkan NIP karena prosesnya sudah melewati batas waktu, November 2014.

Pitra akhirnya kembali menyeret kasus ini ke meja hijau dengan menuntut ganti rugi sebanyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 1365 KUHPerdata ke PN Jaksel.

"Pasalnya itu 1365 perdata mengatakan tiap perbuatan yang melanggar hukum membawa kerugian, ini kan membawa kerugian bagi klien saya. Mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian, dia harus mengganti rugi Rp 5 miliar," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revitalisasi Trotoar, Maksimalkan Intergrasi Transportasi Umum Di Jakarta

Revitalisasi Trotoar, Maksimalkan Intergrasi Transportasi Umum Di Jakarta

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 21:00 WIB

Revitalisasi Trotoar, Anies Bikin Pejalan Kaki Happy

Revitalisasi Trotoar, Anies Bikin Pejalan Kaki Happy

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 20:30 WIB

Kibarkan Spanduk Berakhir Ditangkap, Anies Justru Dukung Aktivis Greenpeace

Kibarkan Spanduk Berakhir Ditangkap, Anies Justru Dukung Aktivis Greenpeace

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 19:22 WIB

Wacana Gaji Guru Honorer Sesuai UMK, Pemkab Gunung Kidul: Anggaran Terbatas

Wacana Gaji Guru Honorer Sesuai UMK, Pemkab Gunung Kidul: Anggaran Terbatas

Jogja | Rabu, 23 Oktober 2019 | 02:30 WIB

PDIP Khawatir Kampung Akuarium Bakal Kumuh Lagi kalau Anies Bangun Hunian

PDIP Khawatir Kampung Akuarium Bakal Kumuh Lagi kalau Anies Bangun Hunian

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:01 WIB

Terkini

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB