Dua Penyandang Dana Komplotan yang Mau Gagalkan Pelantikan Jokowi Dibekuk

Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:09 WIB
Dua Penyandang Dana Komplotan yang Mau Gagalkan Pelantikan Jokowi Dibekuk
Polda Metro Jaya menangkap dua orang diduga sebagai penyandang dana komplotan yang sempat hendak melakukan sabotase terhadap pelantikan Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Minggu (20/10) akhir pekan lalu. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI