Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Dua Penyandang Dana Komplotan yang Mau Gagalkan Pelantikan Jokowi Dibekuk
Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Danai Teror Pelantikan Jokowi Rp 700 Juta, Suci Rahayu Dicokok Polisi
24 Oktober 2019 | 11:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI