Ini Jawaban KPK Terkait Tudingan Fahri Hamzah Soal Tebang Pilih Kasus

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 30 Oktober 2019 | 23:27 WIB
Ini Jawaban KPK Terkait Tudingan Fahri Hamzah Soal Tebang Pilih Kasus
Eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebang pilih kasus dalam penanganan korupsi. Namun hal itu dibantah oleh KPK.

Terkait itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya harus memiliki dua alat bukti yang kuiat dalam menangani kasus korupsi atau menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Ini isu sering muncul dari politikus ataupun pihak yang terkait dengan pelaku korupsi. Dalam beberapa kegiatan pertanyaan ini juga mengemuka," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Febri kemudian mengklaim pihaknya tidak pernah menentukan perkara korupsi berdasarkan pribadi dari penyidik. Termasuk terkait ingin memperkarakan seseorang akibat mengkritik KPK.

"Kami tidak boleh menangani perkara karena aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misal mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus. Ataupun penanganan perkara berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain," kata Febri.

Febri menyebut, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti atau ada bukti permulaan yang cukup. Febri mengatakan hingga saat ini hampir semua terdakwa korupsi yang ditangani KPK tidak ada yang bebas.

"Satu-satunya terdakwa yang divonis Lepas adalah mantan Kepala BPPN (Syafruddin Arsyad Temenggung), hal itupun karena perdebatan ranah pidana atau administratif. Sedangkan hakim menyatakan secara tegas seluruh perbuatan terbukti," ungkap Febri.

Selain itu Febri mengatakan dalam menentukan kasus korupsi pihaknya harus melakukan gelar perkara yang melibatkan pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, hingga ke penuntut umum.

Kemudian untuk tersangka yang tidak menerima penetapan tersangka bisa menempuh jalur praperadilan.

baca juga

"Terdapat juga pengawasan berlapis dari aspek substansi ketika perkara di bawa ke pengadilan yang sidangnya terbuka untuk umum," tutup Febri.

Sebelunya Fahri Hamzah dalam sebuah acara yang dipandu oleh Deddy Corbuzier, pada Sabtu (26/10/2019) lalu menuding KPK tebang pilih kasus dalam penanganan korupsi.  Wawancara Dedy dengan Fahri Hamzah melalui kanal Youtube milik Deddy.

Deddy Corbuzier: “Mungkin tidak ? Kita berandai-andai, mungkin tidak, bisa saja yang ditangkap itu dipilih-pilih?

Fahri Hamzah: "Pasti iya lah. Oh iya lah sudah ada temuannya sebenarnya. Saya ini sebenarnya sudah bawa banyak bom nih. Karena kalau ada yang macam-macam saya lempar bomnya. Saya buka gitu. Saya berani ngomong yang orang tidak berani ngomong dari dulu.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Berharap Idham Azis Ungkap Kasus Novel hingga Teror di Rumah 2 Pimpinan

KPK Berharap Idham Azis Ungkap Kasus Novel hingga Teror di Rumah 2 Pimpinan

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 21:55 WIB

Disetujui DPR Jadi Kapolri, KPK Berharap Bisa Kerja Sama dengan Idham Azis

Disetujui DPR Jadi Kapolri, KPK Berharap Bisa Kerja Sama dengan Idham Azis

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 21:16 WIB

Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya, 3 Saksi Ini Kembali Dilarang ke LN

Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya, 3 Saksi Ini Kembali Dilarang ke LN

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:22 WIB

Deddy Corbuzier Coba Ngecas Mobil Listriknya di SPKLU PLN

Deddy Corbuzier Coba Ngecas Mobil Listriknya di SPKLU PLN

Foto | Selasa, 29 Oktober 2019 | 19:26 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB