Ini Jawaban KPK Terkait Tudingan Fahri Hamzah Soal Tebang Pilih Kasus

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 30 Oktober 2019 | 23:27 WIB
Ini Jawaban KPK Terkait Tudingan Fahri Hamzah Soal Tebang Pilih Kasus
Eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebang pilih kasus dalam penanganan korupsi. Namun hal itu dibantah oleh KPK.

Terkait itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya harus memiliki dua alat bukti yang kuiat dalam menangani kasus korupsi atau menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Ini isu sering muncul dari politikus ataupun pihak yang terkait dengan pelaku korupsi. Dalam beberapa kegiatan pertanyaan ini juga mengemuka," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Febri kemudian mengklaim pihaknya tidak pernah menentukan perkara korupsi berdasarkan pribadi dari penyidik. Termasuk terkait ingin memperkarakan seseorang akibat mengkritik KPK.

"Kami tidak boleh menangani perkara karena aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misal mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus. Ataupun penanganan perkara berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain," kata Febri.

Febri menyebut, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti atau ada bukti permulaan yang cukup. Febri mengatakan hingga saat ini hampir semua terdakwa korupsi yang ditangani KPK tidak ada yang bebas.

"Satu-satunya terdakwa yang divonis Lepas adalah mantan Kepala BPPN (Syafruddin Arsyad Temenggung), hal itupun karena perdebatan ranah pidana atau administratif. Sedangkan hakim menyatakan secara tegas seluruh perbuatan terbukti," ungkap Febri.

Selain itu Febri mengatakan dalam menentukan kasus korupsi pihaknya harus melakukan gelar perkara yang melibatkan pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, hingga ke penuntut umum.

Kemudian untuk tersangka yang tidak menerima penetapan tersangka bisa menempuh jalur praperadilan.

baca juga

"Terdapat juga pengawasan berlapis dari aspek substansi ketika perkara di bawa ke pengadilan yang sidangnya terbuka untuk umum," tutup Febri.

Sebelunya Fahri Hamzah dalam sebuah acara yang dipandu oleh Deddy Corbuzier, pada Sabtu (26/10/2019) lalu menuding KPK tebang pilih kasus dalam penanganan korupsi.  Wawancara Dedy dengan Fahri Hamzah melalui kanal Youtube milik Deddy.

Deddy Corbuzier: “Mungkin tidak ? Kita berandai-andai, mungkin tidak, bisa saja yang ditangkap itu dipilih-pilih?

Fahri Hamzah: "Pasti iya lah. Oh iya lah sudah ada temuannya sebenarnya. Saya ini sebenarnya sudah bawa banyak bom nih. Karena kalau ada yang macam-macam saya lempar bomnya. Saya buka gitu. Saya berani ngomong yang orang tidak berani ngomong dari dulu.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Berharap Idham Azis Ungkap Kasus Novel hingga Teror di Rumah 2 Pimpinan

KPK Berharap Idham Azis Ungkap Kasus Novel hingga Teror di Rumah 2 Pimpinan

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 21:55 WIB

Disetujui DPR Jadi Kapolri, KPK Berharap Bisa Kerja Sama dengan Idham Azis

Disetujui DPR Jadi Kapolri, KPK Berharap Bisa Kerja Sama dengan Idham Azis

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 21:16 WIB

Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya, 3 Saksi Ini Kembali Dilarang ke LN

Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya, 3 Saksi Ini Kembali Dilarang ke LN

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:22 WIB

Deddy Corbuzier Coba Ngecas Mobil Listriknya di SPKLU PLN

Deddy Corbuzier Coba Ngecas Mobil Listriknya di SPKLU PLN

Foto | Selasa, 29 Oktober 2019 | 19:26 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×