Pemekaran Papua Dinilai Cuma Transaksi Politik Elite Eksploitasi Alam

Reza Gunadha

Kamis, 31 Oktober 2019 | 13:56 WIB
Pemekaran Papua Dinilai Cuma Transaksi Politik Elite Eksploitasi Alam
Presiden Jokowi di Wamena. (Dok Setpres)

"Bukan ada aspirasi mendadak muncul kemudian satu pemekaran langsung diberikan," katanya.

Pemekaran, tutur Leo, harus melalui persiapan sosial yang matang.

"Satu daerah harus disiapkan dulu, ditetapkan kemudian dipersiapkan untuk jangka waktu 5 tahun begitu, dipersiapkan insfrastrukturnya."

"Tapi yang paling penting adalah dipersiapkan sumber daya manusianya supaya ketika itu dimekarkan, kita tidak memakai tenaga dari Jawa, dari lain-lain tempat yang ke Papua untuk mengisi posisi-posisi yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat adat Papua."

Sekretaris Dewan Adat Papua ini bahkan menuding Indonesia sama sekali tidak konsisten untuk melaksanakan amanat Undang-Undang.

"Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengamanatkan pemekaran itu bukan kewenangan Pemerintah pusat."

"Kewenangan itu diusulkan melalui masyarakat lewat MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) baru dibawa ke pemerintah pusat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala LP3BH (Lembaga, Peneliteian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum) Manokwari, Yan Warinussy, mengatakan ia tak melihat adanya relevansi antara akar masalah di Papua -salah satunya mengenai perbedaan pemahaman mengenai sejarah integrasi dan pelanggaran HAM (hak asasi manusia) yang terjadi -dengan ide pemekaran tersebut.

"Soal pemekaran sesungguhnya sudah diatur dalam amanat pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus (otonomi khusus) bagi Provinsi Papua."

baca juga

"Tapi dalam faktanya selalu dilanggar oleh Pemerintah Pusat sejak zaman Presiden Megawati yang mengeluarkan Inpres (instruksi Presiden) untuk mengaktifkan Pemekaran Provinsi Irian Jaya Barat (kini Papua Barat) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 1999," papar Yan kepada ABC ketika dihubungi.

Ia mempertanyakan dasar hukum rencana pemekaran ini beserta mekanismenya.

Yan juga menyebut pemekaran ini, jika benar disahkan, tidak akan membawa perbaikan bagi aspek hak asasi manusia di Papua dan bagi hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan sumber daya alam.

Datang dari atas

Pengamat Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Cahyo Pamungkas, mengingatkan jika merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, pemekaran di provinsi paling timur tersebut harus memperoleh persetujuan dari Majelis Rakyat Papua.

"Nah karena itu, kalau pemekaran ini kemudian datangnya dari atas, tidak melalui DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), tidak melalui Gubernur dan tidak melalui MRP, itu hanya akan menambah masalah baru," utaranya.

Masalah itu disebutnya sebagai menambah daftar panjang ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap Pemerintah Indonesia.

Lebih parahnya lagi, kata Cahyo, pemekaran tak akan menyelesaikan konflik yang selama ini terjadi di Papua.

"Jadi pemekaran itu untuk menyelesaikan persoalan yang mana? Itu harus dilihat dan pemekaran yang tidak memenuhi prosedur yang tepat."

"Pemekaran yang tidak berasal dari aspirasi mainstream (arus utama) orang Papua, itu hanya cenderung memenuhi kebutuhan elitee politik lokal yang menuntut pemekaran," ujarnya kepada ABC.

Cahyo menjabarkan jika akar persoalan di Provinsi itu adalah kegagalan pembangunan atau pelayanan publik yang tidak efektif, semestinya hal itu bisa diperbaiki.

"Bagaimana pemerintah pusat bisa memastikan Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten-kabupaten di bawahnya untuk meningkatkan akses masyarakat ke layanan publik bukan dengan menambah jumlah provinsi."

Ia kembali menekankan bahwa pemekaran bukanlah aspirasi masyarakat akar rumput di Papua tetai lebih terdorong oleh kepentingan politik.

"Tetapi aspirasi sejumlah elitee lokal yang selama ini 'kalah' dalam persaingan memperebutkan Gubernur Papua."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Moeldoko: Subsidi Pemerintah untuk BPJS Kesehatan Sudah Tinggi

Moeldoko: Subsidi Pemerintah untuk BPJS Kesehatan Sudah Tinggi

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 02:55 WIB

Idham Azis Jadi Kapolri, Bamsoet: Rakyat Bisa Ceria jika Merasa Terlindungi

Idham Azis Jadi Kapolri, Bamsoet: Rakyat Bisa Ceria jika Merasa Terlindungi

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 04:35 WIB

Sampaikan Pesan Jokowi, Moeldoko: Coba Sekali-kali Polisi Tak Jaga Demo

Sampaikan Pesan Jokowi, Moeldoko: Coba Sekali-kali Polisi Tak Jaga Demo

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 21:06 WIB

Wamen PUPR Sebut Jokowi Komitmen Menyelesaikan Masalah di Papua

Wamen PUPR Sebut Jokowi Komitmen Menyelesaikan Masalah di Papua

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 20:21 WIB

Top 5 Lifestyle : Hijab Pohon Pisang Olla Ramlan, Indahnya Taman Kota Senja

Top 5 Lifestyle : Hijab Pohon Pisang Olla Ramlan, Indahnya Taman Kota Senja

Lifestyle | Rabu, 30 Oktober 2019 | 19:31 WIB

Terkini

Keracunan MBG di Semarang Diduga Akibat Kualitas Bahan Makanan dan Proses Masak

Keracunan MBG di Semarang Diduga Akibat Kualitas Bahan Makanan dan Proses Masak

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Colors of Evil: Red, Mengupas Teka-Teki Kematian Tragis dan Duka Mendalam Seorang Ibu

Colors of Evil: Red, Mengupas Teka-Teki Kematian Tragis dan Duka Mendalam Seorang Ibu

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Sensus Ekonomi 2026 dan Dilema Menilai Kemiskinan dari Kepemilikan Aset

Sensus Ekonomi 2026 dan Dilema Menilai Kemiskinan dari Kepemilikan Aset

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Investor Asing Masih Kabur, Net Sell Tembus Rp72,98 Triliun Sepanjang 2026

Investor Asing Masih Kabur, Net Sell Tembus Rp72,98 Triliun Sepanjang 2026

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:11 WIB

4 Night Cream Retinol Kunci Wajah Kencang dan Tetap Awet Muda di Usia 35-an

4 Night Cream Retinol Kunci Wajah Kencang dan Tetap Awet Muda di Usia 35-an

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:10 WIB

LPDB Koperasi Dorong KDKMP Papua Naik Kelas Lewat Program Inkubasi dan Akses Dana Bergulir

LPDB Koperasi Dorong KDKMP Papua Naik Kelas Lewat Program Inkubasi dan Akses Dana Bergulir

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba

Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:58 WIB

5 Alasan Kenapa Jalur Pesisir Pandeglang Jadi Surga Baru Buat Komunitas Sepeda

5 Alasan Kenapa Jalur Pesisir Pandeglang Jadi Surga Baru Buat Komunitas Sepeda

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Arogansi Pengendara dan Hilangnya Budaya Sabar: Saat Hak Pejalan Kaki di Jalan Raya Terabaikan

Arogansi Pengendara dan Hilangnya Budaya Sabar: Saat Hak Pejalan Kaki di Jalan Raya Terabaikan

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Jadi Best Seller, Novel Better Than the Movies Siap Hadir dalam Versi Film

Jadi Best Seller, Novel Better Than the Movies Siap Hadir dalam Versi Film

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:45 WIB

×