Relawan Jokowi Damai dengan Tersangka Penganiayaan, Ini Kata Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 01 November 2019 | 20:18 WIB
Relawan Jokowi Damai dengan Tersangka Penganiayaan, Ini Kata Polisi
Relawan Jokowi korban penganiayaan Ninoy Karundeng. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Relawan Jokowi sekaligus pegiat media sosial Ninoy Karundeng sepakat berdamai dengan para tersangka kasus penganiayaan dan penculikan yang kini telah mendekam di Polda Metro Jaya. Meski sudah damai, Ninoy urung mencabut laporan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum memastikan kasus tersebut dihentikan. Namun, segala kemungkinan seperti penghentian kasus dapat terjadi.

"Semua kemungkinan bisa saja terjadi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).

Argo mengatakan penyidik yang lebih berwenang terkait kelanjutan kasus tersebut. Pasalnya, semua proses hukum yang berjalan ditangani oleh penyidik.

"Semua penyidik yang akan menilai, semua penyidik yang akan memproses semuanya ya. Semuanya itu masih di tingkat penyidik dan kita juga tidak bisa intervensi penyidik," kata Argo.

"Nanti bagaimana hasilnya dengan adanya saling memaafkan nanti adalah penyidik yang akan memutuskan," Argo menambahkan.

Sebelumnya, kesepakatan damai tersebut dilakukan seusai pihak DKM Masjid Al-Falah meminta maaf atas insiden yang terjadi pada Senin (30/9/2019) lalu.

"Kami dalam hal ini sudah menyambut baik permohonan maaf yang diberikan oleh Pihak DKM Masjid Al Falah dan PA 212. Ninoy juga sudah menyampaikan menerima permohonan maaf dari para tersangka," ucap pengacara Ninoy, Angga Busra L di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).

Diketahui, mereka yang ditetapkan tersangka adalah AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), S (49), TRI alias RN (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA alias IRS (57), F alias Ferry (47), YI alias Jerry (52), dokter IZH alias INS (36), dan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar (45).

baca juga

Untuk tersangka RN dan Ferry ditangguhkan penahanannya. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penagguhan penahanan.

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. (Suara.com/Yosea Arga)
Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. (Suara.com/Yosea Arga)

Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.

Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.

Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berdamai dengan Tersangka Penganiaya, Tapi Ninoy Belum Cabut Laporan Polisi

Berdamai dengan Tersangka Penganiaya, Tapi Ninoy Belum Cabut Laporan Polisi

News | Jum'at, 01 November 2019 | 15:53 WIB

Minta Maaf Relawan Tak Dapat Jatah Menteri, Wapres Maruf: Mudah-Mudahan Ada

Minta Maaf Relawan Tak Dapat Jatah Menteri, Wapres Maruf: Mudah-Mudahan Ada

News | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 23:01 WIB

Biar Tak Bingung, Ma'ruf Amin: Panggil Saja Abah Kiai Wapres

Biar Tak Bingung, Ma'ruf Amin: Panggil Saja Abah Kiai Wapres

News | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 22:41 WIB

Ini Peran Tersangka Suami Dokter di Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Ini Peran Tersangka Suami Dokter di Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

News | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 11:51 WIB

Terkini

The World of Us: Mengkhianati Diri Sendiri Demi Jadi Bagian dari Kelompok

The World of Us: Mengkhianati Diri Sendiri Demi Jadi Bagian dari Kelompok

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Lebih Emosional, Fannita Ajak Pendengar Bertukar Posisi Lewat New Version 'Jadi Aku (Sekali Saja)'

Lebih Emosional, Fannita Ajak Pendengar Bertukar Posisi Lewat New Version 'Jadi Aku (Sekali Saja)'

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:14 WIB

BPBD Makassar Siapkan Satu Kontainer Masker Hadapi Kabut Asap

BPBD Makassar Siapkan Satu Kontainer Masker Hadapi Kabut Asap

Sulsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Safrizal ZA Ungkap Pelayanan Prima BPBD Jaga Kepercayaan Publik Kepada Pemerintah

Safrizal ZA Ungkap Pelayanan Prima BPBD Jaga Kepercayaan Publik Kepada Pemerintah

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:12 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura Saat Karhutla, Pakar Soroti Etika dan Empati Kepemimpinan

Gubernur Kaltim ke Singapura Saat Karhutla, Pakar Soroti Etika dan Empati Kepemimpinan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:11 WIB

Misi Bangkit Aldi Satya Mahendra di Seri Penutup WSSP 2026 Jerez

Misi Bangkit Aldi Satya Mahendra di Seri Penutup WSSP 2026 Jerez

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Misi Penaklukan Misano: Ramadhipa Siap Mengunci Top 3 Moto3 Junior 2026

Misi Penaklukan Misano: Ramadhipa Siap Mengunci Top 3 Moto3 Junior 2026

Sport | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Lapangan Kerja RI Seret, Menperin: Anak Muda Silahkan Kabur ke Luar Negeri!

Lapangan Kerja RI Seret, Menperin: Anak Muda Silahkan Kabur ke Luar Negeri!

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Polisi Bongkar Markas Operator Judol di Vila Cianjur, Sembilan Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Markas Operator Judol di Vila Cianjur, Sembilan Orang Ditangkap

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:06 WIB

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB

×