Berdamai dengan Tersangka Penganiaya, Tapi Ninoy Belum Cabut Laporan Polisi

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 01 November 2019 | 15:53 WIB
Berdamai dengan Tersangka Penganiaya, Tapi Ninoy Belum Cabut Laporan Polisi
Relawan Jokowi korban penganiayaan Ninoy Karundeng. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Relawan Jokowi sekaligus pegiat media sosial Ninoy Karundeng sepakat berdamai dengan para tersangka kasus penganiayaan dan penculikan yang kini telah mendekam di Polda Metro Jaya.

Kesepakatan damai tersebut dilakukan seusai pihak DKM Masjid Al-Falah meminta maaf atas insiden yang terjadi pada Senin (30/9/2019) lalu.

"Kami dalam hal ini sudah menyambut baik permohonan maaf yang diberikan oleh Pihak DKM Masjid Al Falah dan PA 212. Ninoy juga sudah menyampaikan menerima permohonan maaf dari para tersangka," ucap pengacara Ninoy, Angga Busra L di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).

Meski telah berdamai, Ninoy belum mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum tetap menyerahkan kasus tersebut ke polisi.

"Karena ini masuknya kan delik murni, ada delik aduannya, tapi kami tidak ada pencabutan laporan," sambungnya.

Angga mengatakan, perdamaian ini dapat meringankan proses hukum para tersangka. Nantinya, para tersangka mendapatkan keringanan hukum saat proses persidangan berlangsung.

"Proses ini nantinya bisa meringankan para terdakwa karena sudah ada permohonan maaf. Bisa jadi pertimbangan untuk hakim karena sudah ada permohonan maaf yang disetujui oleh pelapor," papar Angga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Kekinian, tersangka bertambah satu seusai Shairil menyerahkan diri.

Diketahui, mereka yang ditetapkan tersangka adalah AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), S (49), TRI alias RN (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA alias IRS (57), F alias Ferry (47), YI alias Jerry (52), dokter IZH alias INS (36), dan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar (45).

baca juga

Untuk tersangka RN dan Ferry ditangguhkan penahanannya. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penagguhan penahanan.

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.

Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.

Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Peran Tersangka Suami Dokter di Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Ini Peran Tersangka Suami Dokter di Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

News | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 11:51 WIB

Jadi DPO Kasus Ninoy Karundeng, Suami Dokter Ini Menyerahkan Diri

Jadi DPO Kasus Ninoy Karundeng, Suami Dokter Ini Menyerahkan Diri

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:56 WIB

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Video | Selasa, 22 Oktober 2019 | 16:02 WIB

Jadi Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng, Dokter IZH Terdaftar di IDI

Jadi Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng, Dokter IZH Terdaftar di IDI

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 15:42 WIB

Penahanan 2 Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng Ditangguhkan

Penahanan 2 Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng Ditangguhkan

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 15:06 WIB

Dokter IZH Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, Ini Pembelaan Kuasa Hukum

Dokter IZH Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, Ini Pembelaan Kuasa Hukum

News | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 13:47 WIB

Jadi Tersangka, Dokter IZH Tidak Tolong Ninoy Karundeng Saat Dianiaya

Jadi Tersangka, Dokter IZH Tidak Tolong Ninoy Karundeng Saat Dianiaya

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:26 WIB

Dokter Perempuan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Dokter Perempuan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 12:55 WIB

Ninoy: Yang Menyuruh Aniaya Saya dari Pengurus DKM Al Fatah

Ninoy: Yang Menyuruh Aniaya Saya dari Pengurus DKM Al Fatah

News | Jum'at, 11 Oktober 2019 | 14:58 WIB

Ninoy Dikeroyok di Masjid Al-Falah, Novel Bamukmin Bantah Ada di Lokasi

Ninoy Dikeroyok di Masjid Al-Falah, Novel Bamukmin Bantah Ada di Lokasi

Video | Jum'at, 11 Oktober 2019 | 13:01 WIB

Terkini

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:49 WIB

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:20 WIB

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:11 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:59 WIB

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:51 WIB