Wacana Larangan Cadar untuk PNS, Ma'ruf Amin: Itu Penegakan Disiplin

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 01 November 2019 | 21:16 WIB
Wacana Larangan Cadar untuk PNS, Ma'ruf Amin: Itu Penegakan Disiplin
Wakil Presiden Maruf Amin. (Foto dok. Setwapres)

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin menilai wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah semata-mata untuk menegakkan kedisiplinan. Tetapi Maruf menilai setiap instansi dan lembaga pemerintah sudah pasti memiliki aturan masing-masing.

"Itu kan mungkin ada keinginan untuk supaya di pemeritah ada aturannya. Pakaian seperti apa, tentara harus seperti apa, tentara perempuan, polisi perempuan, kemudian juga PNS seperti apa. Lalu di masyarakat juga ya mungkin beda lagi. Jadi itu dalam rangka disiplin saja. Penegakan disiplin," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Berkenaan dengan itu, Ma'ruf mengatakan bahwa pemberantasan terhadap paham radikalisme telah menjadi komitmen bersama. Namun, wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan tidak ada kaitannya dengan pemberantasan paham radikalisme tersebut.

Lebih lanjut, Ma'ruf Amin pun mengungkapkan bahwa paham radikalisme itu sendiri dibagi menjadi dua, yakni radikalisme ideologis dan separatis.

"Radikalisme itu kan ada kelompok-kelompok yang memaksakan kehendak melalui kekerasan. Apakah radikalisme ideologi, bisa juga radikalisme separatis. Separatis juga dengan senjata itu juga radikal," ungkapnya.

"Saya kira kalau itu dibiarkan akan merusak keutuhan bangsa," Maruf menambahkan.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menyindir masalah pakaian di instansi pemerintah. Ia lantas berencana melakukan pengkajian aturan larangan cadar atau niqab masuk ke instansi milik pemerintah.

Adapun pelarangan cadar tersebut akan dikaji dan akan dituangkan ke dalam peraturan menteri agama.

Namun, sehari setelah wacana larangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah menjadi konsumsi publik, Fachrul Razi membantah melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah. Ia menegaskan, tidak berhak melarang penggunaan cadar.

"Saya enggak berhak dong, masak Menteri agama yang mengeluarkan larangan. Enggak ada," ujar Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Belum Bisa Ungkap, Ma'ruf Amin Sebut Pelaku Penyerangan Novel Pintar

Polisi Belum Bisa Ungkap, Ma'ruf Amin Sebut Pelaku Penyerangan Novel Pintar

News | Jum'at, 01 November 2019 | 20:07 WIB

Ini Sejumlah PR dari Maruf Amin ke Kapolri Idham Azis

Ini Sejumlah PR dari Maruf Amin ke Kapolri Idham Azis

News | Jum'at, 01 November 2019 | 19:30 WIB

Wapres Ma'ruf Tak Masalah Istilah Radikalisme Diubah Jadi Manipulator Agama

Wapres Ma'ruf Tak Masalah Istilah Radikalisme Diubah Jadi Manipulator Agama

News | Jum'at, 01 November 2019 | 19:14 WIB

BNPT: Radikalisme Tak Bisa Dilihat dari Jenggot dan Celana Cingkrang

BNPT: Radikalisme Tak Bisa Dilihat dari Jenggot dan Celana Cingkrang

News | Jum'at, 01 November 2019 | 19:05 WIB

Terkini

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB