Sofyan Basir Divonis Bebas, Begini Sikap KPK

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 04 November 2019 | 14:04 WIB
Sofyan Basir Divonis Bebas, Begini Sikap KPK
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mendiskusikan secara internal pasca putusan bebas terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Terus terang kita baru tahu juga sekarang dari teman-teman bahwa Pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya saya tidak bisa mendahului tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin siang.

Saat ditanya apakah KPK akan banding terkait putusan Sofyan tersebut, Syarif menyatakan bahwa hal tersebut memerlukan waktu terlebih dahulu.

"Ya kan permohonan banding itu perlu waktu, punya waktu antara sehari dua hari tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu, untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," ucap Syarif.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001

Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Alasan Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Tuduhan Korupsi

3 Alasan Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Tuduhan Korupsi

News | Senin, 04 November 2019 | 13:31 WIB

Jokowi Disebut New Orba, Menteri Yasonna Ogah Komentar

Jokowi Disebut New Orba, Menteri Yasonna Ogah Komentar

News | Senin, 04 November 2019 | 13:23 WIB

Menkumham Yasonna Ngibrit saat Ditanya Peppu KPK, Sampai Salah Naik Mobil

Menkumham Yasonna Ngibrit saat Ditanya Peppu KPK, Sampai Salah Naik Mobil

News | Senin, 04 November 2019 | 12:55 WIB

Dewas KPK Mau Dibentuk, DPR Ingin Jokowi Tunjuk dari Parpol dan Kepolisian

Dewas KPK Mau Dibentuk, DPR Ingin Jokowi Tunjuk dari Parpol dan Kepolisian

News | Senin, 04 November 2019 | 12:25 WIB

Tok! Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas karena Tak Terbukti Korupsi

Tok! Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas karena Tak Terbukti Korupsi

News | Senin, 04 November 2019 | 12:38 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB