Sofyan Basir Divonis Bebas, Begini Sikap KPK

Pebriansyah Ariefana

Senin, 04 November 2019 | 14:04 WIB
Sofyan Basir Divonis Bebas, Begini Sikap KPK
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mendiskusikan secara internal pasca putusan bebas terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Terus terang kita baru tahu juga sekarang dari teman-teman bahwa Pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya saya tidak bisa mendahului tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin siang.

Saat ditanya apakah KPK akan banding terkait putusan Sofyan tersebut, Syarif menyatakan bahwa hal tersebut memerlukan waktu terlebih dahulu.

"Ya kan permohonan banding itu perlu waktu, punya waktu antara sehari dua hari tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu, untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," ucap Syarif.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001

Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Alasan Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Tuduhan Korupsi

3 Alasan Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Tuduhan Korupsi

News | Senin, 04 November 2019 | 13:31 WIB

Jokowi Disebut New Orba, Menteri Yasonna Ogah Komentar

Jokowi Disebut New Orba, Menteri Yasonna Ogah Komentar

News | Senin, 04 November 2019 | 13:23 WIB

Menkumham Yasonna Ngibrit saat Ditanya Peppu KPK, Sampai Salah Naik Mobil

Menkumham Yasonna Ngibrit saat Ditanya Peppu KPK, Sampai Salah Naik Mobil

News | Senin, 04 November 2019 | 12:55 WIB

Dewas KPK Mau Dibentuk, DPR Ingin Jokowi Tunjuk dari Parpol dan Kepolisian

Dewas KPK Mau Dibentuk, DPR Ingin Jokowi Tunjuk dari Parpol dan Kepolisian

News | Senin, 04 November 2019 | 12:25 WIB

Tok! Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas karena Tak Terbukti Korupsi

Tok! Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas karena Tak Terbukti Korupsi

News | Senin, 04 November 2019 | 12:38 WIB

Terkini

Ekspansi ke 5 Kota, NSL 2026 Siapkan Jalur Pebasket Muda ke Level Internasional

Ekspansi ke 5 Kota, NSL 2026 Siapkan Jalur Pebasket Muda ke Level Internasional

Sport | Sabtu, 19 September 2026 | 19:49 WIB

Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini

Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 19:43 WIB

Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi

Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 19:33 WIB

Anti-Kusam Seharian! 4 Chemical Sunscreen Brightening Bikin Wajah Glowing

Anti-Kusam Seharian! 4 Chemical Sunscreen Brightening Bikin Wajah Glowing

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 19:30 WIB

Ada Sabotase? Lagu Korut Diputar Saat Tim Hoki Korsel Tanding, Panitia Asian Games 2026 Minta Maaf

Ada Sabotase? Lagu Korut Diputar Saat Tim Hoki Korsel Tanding, Panitia Asian Games 2026 Minta Maaf

Sport | Sabtu, 19 September 2026 | 19:25 WIB

Blora Ingin Sumur Minyak Rakyat Jadi Mesin PAD, Tapi Investasi Terkendala

Blora Ingin Sumur Minyak Rakyat Jadi Mesin PAD, Tapi Investasi Terkendala

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 19:25 WIB

BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI

BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI

News | Sabtu, 19 September 2026 | 19:16 WIB

Mimpi Rumah Kebanjiran Air Jernih? Ini 5 Arti dan Maknanya Menurut Primbon Jawa

Mimpi Rumah Kebanjiran Air Jernih? Ini 5 Arti dan Maknanya Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 19:15 WIB

Tampang Lesu Jule Saat Ditangkap Polisi Kasus Vape Narkoba: Tidak Jadi Tersangka, Pemakai

Tampang Lesu Jule Saat Ditangkap Polisi Kasus Vape Narkoba: Tidak Jadi Tersangka, Pemakai

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 19:13 WIB

Prabowo Ingin SD hingga Kuliah Negeri Gratis Pakai Uang Koruptor, Komisi X DPR Respons Begini

Prabowo Ingin SD hingga Kuliah Negeri Gratis Pakai Uang Koruptor, Komisi X DPR Respons Begini

News | Sabtu, 19 September 2026 | 19:05 WIB

×