MUI: ASN Harus Patuh Dilarang Pakai Cadar

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 04 November 2019 | 17:21 WIB
MUI: ASN Harus Patuh Dilarang Pakai Cadar
Perempuan bercadar di Indonesia mengikuti aksi solidaritas untuk umat Katholik Sri Lanka yang menjadi korban bom bunuh diri. [AFP]

Suara.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Lebak Ahkmad Khudori mengatakan pegawai aparatur sipil negara atau ASN atau PNS harus taat aturan larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang. Larangan ini sebelumnya diwacanakan Menteri Agama Fachrul Razi.

Pemakaian cadar untuk kaum muslimah merupakan hak seseorang untuk menutupi aurat dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri. Masyarakat umum tidak ada larangan untuk pemakaian cadar dan celana cingkrang.

Pemerintah hanya usulan larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN. Sebab, ASN memiliki peraturan tersendiri sehingga harus dilaksanakan dalam upaya penegakan disiplin.

"Saya kira jika larangan itu untuk penegakan disiplin tidak ada masalah bagi ASN, namun pemerintah tetap wajib memberikan toleransi kepada mereka. Sebab, pemakaian cadar dan celana cingkrang sebagai keyakinan keagamaan seseorang itu," katanya di Lebak, Senin (4/11/2019).

Karena itu, MUI meminta ASN tetap mentaati peraturan disiplin tersebut. Menyinggung soal radikalisme, kata dia, pihaknya tidak relevan antara pakaian dengan radikalisme. Sejauh ini, kata dia, pemerintah sangat berkomitmen penanganan radikalisme untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami yakin larangan ASN memakai cadar dan celana cingkrang hanya penegakan disiplin saja," katanya menegaskan.

Sebelumnya, kata dia, Menteri Agama mengatakan larangan menggunakan cadar bagi muslimah dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri. ASN terikat aturan dalam berpakaian yang digunakan di lingkungan kantor pemerintahan.

Kementerian Dalam Negeri sudah menerapkan aturan berpakaian ASN dalam lingkungan kerjanya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Larangan PNS Bercadar, Sultan HB X: Urusan Pemerintah Pusat

Soal Larangan PNS Bercadar, Sultan HB X: Urusan Pemerintah Pusat

Jogja | Senin, 04 November 2019 | 15:55 WIB

ASN Dilarang Pakai Cadar, MPR: Bukan Pelarangan Umat Beragama

ASN Dilarang Pakai Cadar, MPR: Bukan Pelarangan Umat Beragama

News | Senin, 04 November 2019 | 14:44 WIB

MenPANRB Larang Cadar, Tjahjo Kumolo: Boleh Pakai Baju Jawa

MenPANRB Larang Cadar, Tjahjo Kumolo: Boleh Pakai Baju Jawa

News | Senin, 04 November 2019 | 13:25 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB