MUI: ASN Harus Patuh Dilarang Pakai Cadar

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 04 November 2019 | 17:21 WIB
MUI: ASN Harus Patuh Dilarang Pakai Cadar
Perempuan bercadar di Indonesia mengikuti aksi solidaritas untuk umat Katholik Sri Lanka yang menjadi korban bom bunuh diri. [AFP]

Suara.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Lebak Ahkmad Khudori mengatakan pegawai aparatur sipil negara atau ASN atau PNS harus taat aturan larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang. Larangan ini sebelumnya diwacanakan Menteri Agama Fachrul Razi.

Pemakaian cadar untuk kaum muslimah merupakan hak seseorang untuk menutupi aurat dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri. Masyarakat umum tidak ada larangan untuk pemakaian cadar dan celana cingkrang.

Pemerintah hanya usulan larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN. Sebab, ASN memiliki peraturan tersendiri sehingga harus dilaksanakan dalam upaya penegakan disiplin.

"Saya kira jika larangan itu untuk penegakan disiplin tidak ada masalah bagi ASN, namun pemerintah tetap wajib memberikan toleransi kepada mereka. Sebab, pemakaian cadar dan celana cingkrang sebagai keyakinan keagamaan seseorang itu," katanya di Lebak, Senin (4/11/2019).

Karena itu, MUI meminta ASN tetap mentaati peraturan disiplin tersebut. Menyinggung soal radikalisme, kata dia, pihaknya tidak relevan antara pakaian dengan radikalisme. Sejauh ini, kata dia, pemerintah sangat berkomitmen penanganan radikalisme untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami yakin larangan ASN memakai cadar dan celana cingkrang hanya penegakan disiplin saja," katanya menegaskan.

Sebelumnya, kata dia, Menteri Agama mengatakan larangan menggunakan cadar bagi muslimah dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri. ASN terikat aturan dalam berpakaian yang digunakan di lingkungan kantor pemerintahan.

Kementerian Dalam Negeri sudah menerapkan aturan berpakaian ASN dalam lingkungan kerjanya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Larangan PNS Bercadar, Sultan HB X: Urusan Pemerintah Pusat

Soal Larangan PNS Bercadar, Sultan HB X: Urusan Pemerintah Pusat

Jogja | Senin, 04 November 2019 | 15:55 WIB

ASN Dilarang Pakai Cadar, MPR: Bukan Pelarangan Umat Beragama

ASN Dilarang Pakai Cadar, MPR: Bukan Pelarangan Umat Beragama

News | Senin, 04 November 2019 | 14:44 WIB

MenPANRB Larang Cadar, Tjahjo Kumolo: Boleh Pakai Baju Jawa

MenPANRB Larang Cadar, Tjahjo Kumolo: Boleh Pakai Baju Jawa

News | Senin, 04 November 2019 | 13:25 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB