MUI: ASN Harus Patuh Dilarang Pakai Cadar

Pebriansyah Ariefana

Senin, 04 November 2019 | 17:21 WIB
MUI: ASN Harus Patuh Dilarang Pakai Cadar
Perempuan bercadar di Indonesia mengikuti aksi solidaritas untuk umat Katholik Sri Lanka yang menjadi korban bom bunuh diri. [AFP]

Suara.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Lebak Ahkmad Khudori mengatakan pegawai aparatur sipil negara atau ASN atau PNS harus taat aturan larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang. Larangan ini sebelumnya diwacanakan Menteri Agama Fachrul Razi.

Pemakaian cadar untuk kaum muslimah merupakan hak seseorang untuk menutupi aurat dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri. Masyarakat umum tidak ada larangan untuk pemakaian cadar dan celana cingkrang.

Pemerintah hanya usulan larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN. Sebab, ASN memiliki peraturan tersendiri sehingga harus dilaksanakan dalam upaya penegakan disiplin.

"Saya kira jika larangan itu untuk penegakan disiplin tidak ada masalah bagi ASN, namun pemerintah tetap wajib memberikan toleransi kepada mereka. Sebab, pemakaian cadar dan celana cingkrang sebagai keyakinan keagamaan seseorang itu," katanya di Lebak, Senin (4/11/2019).

Karena itu, MUI meminta ASN tetap mentaati peraturan disiplin tersebut. Menyinggung soal radikalisme, kata dia, pihaknya tidak relevan antara pakaian dengan radikalisme. Sejauh ini, kata dia, pemerintah sangat berkomitmen penanganan radikalisme untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami yakin larangan ASN memakai cadar dan celana cingkrang hanya penegakan disiplin saja," katanya menegaskan.

Sebelumnya, kata dia, Menteri Agama mengatakan larangan menggunakan cadar bagi muslimah dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri. ASN terikat aturan dalam berpakaian yang digunakan di lingkungan kantor pemerintahan.

Kementerian Dalam Negeri sudah menerapkan aturan berpakaian ASN dalam lingkungan kerjanya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Larangan PNS Bercadar, Sultan HB X: Urusan Pemerintah Pusat

Soal Larangan PNS Bercadar, Sultan HB X: Urusan Pemerintah Pusat

Jogja | Senin, 04 November 2019 | 15:55 WIB

ASN Dilarang Pakai Cadar, MPR: Bukan Pelarangan Umat Beragama

ASN Dilarang Pakai Cadar, MPR: Bukan Pelarangan Umat Beragama

News | Senin, 04 November 2019 | 14:44 WIB

MenPANRB Larang Cadar, Tjahjo Kumolo: Boleh Pakai Baju Jawa

MenPANRB Larang Cadar, Tjahjo Kumolo: Boleh Pakai Baju Jawa

News | Senin, 04 November 2019 | 13:25 WIB

Terkini

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:16 WIB

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!

Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:09 WIB

×