Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 17 Oktober 2019 | 01:05 WIB
Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka dalam kasus suap kerjasama jasa pengangkutan bidang pelayaran.

Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat anggota DPR RI, 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso dan staf PT Inersia Indung, dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan tim KPK pada 28 Maret 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, penetapan tersangka baru terhadap Taufik itu dilakukan setelah penyidik KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan  meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu TAG (Taufik Agustono), Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia," kata Alexander, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari.

Alex menjelaskan PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Sehingga, pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar yang tidak dimiliki oleh PT HTK. Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali beroperasi.

Untuk merealisasikan hal tersebut, PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik yang meruoakan Anggota DPR RI.

Kemudian, Bowo bertemu dengan anak buah Taufik, yakni Asty Winasty. Dari hasil pertemuan itu, Bowo diminta untuk bisa mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

"Dalam proses berjalan, kemudian BSP (Bowo Sidik Pangarso) meminta sejumlah fee. Tersangka TAG (Taufik) sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk BSP," katanya.

baca juga

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK digunakan.

Setelah adanya MoU tersebut, disepakati agar PT HTK memberikan fe kepada Bowo yang kemudian dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi. Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas penandatanganan MoU tersebut.

"Permintaan itu disanggupi oleh tersangka TAG (Taufik) selaku Direktur PT HTK dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya," ujar Alexander.

Selanjutnya, pada rentan waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo.

Adapun rinciannya, yakni USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327 pada 20 Desember 2018, USD 7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.

"Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP (Bowo Sidik Pangarso)," katanya.

Dalam kasus ini, Taufik disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diminta Bersaksi di Sidang Bowo Sidik, Menteri Perdagangan Melengos

Diminta Bersaksi di Sidang Bowo Sidik, Menteri Perdagangan Melengos

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 12:59 WIB

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:59 WIB

Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan

Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 12:41 WIB

KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik

KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 18:20 WIB

Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar

Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:39 WIB

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 163 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 163 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:18 WIB

Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara

Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 14:10 WIB

Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik Akan Segera Diadili

Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik Akan Segera Diadili

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 22:05 WIB

Terkini

Review Novel Resign, Ketika Angkat Kaki dari Kantor Jadi Bahan Taruhan

Review Novel Resign, Ketika Angkat Kaki dari Kantor Jadi Bahan Taruhan

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 18:30 WIB

Makin Panas Pemakzulan Gibran, Pendukung Bilang Gusti Allah Mboten Sare Netizen Balas Menohok

Makin Panas Pemakzulan Gibran, Pendukung Bilang Gusti Allah Mboten Sare Netizen Balas Menohok

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:29 WIB

Obat Diabetes Golongan SGLT2 Inhibitor Bisa Turunkan Berat Badan, Begini Cara Kerjanya

Obat Diabetes Golongan SGLT2 Inhibitor Bisa Turunkan Berat Badan, Begini Cara Kerjanya

Health | Rabu, 04 November 2026 | 18:26 WIB

10 Fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs

10 Fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:25 WIB

Runtuhnya Kejayaan Maritim Nusantara di Novel Arus Balik

Runtuhnya Kejayaan Maritim Nusantara di Novel Arus Balik

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 18:25 WIB

Kesenjangan Literasi dan Numerasi SD Antardaerah Masih Lebar, Ini Temuan di 9 Wilayah

Kesenjangan Literasi dan Numerasi SD Antardaerah Masih Lebar, Ini Temuan di 9 Wilayah

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:22 WIB

Kebakaran Pabrik OKI Pulp & Paper Berlangsung 4 Jam, Ratusan Karyawan Berhamburan, Ini Faktanya

Kebakaran Pabrik OKI Pulp & Paper Berlangsung 4 Jam, Ratusan Karyawan Berhamburan, Ini Faktanya

Sumsel | Rabu, 04 November 2026 | 18:18 WIB

Bagaimana Cara Mengecek Kesehatan Baterai HP Android secara Akurat?

Bagaimana Cara Mengecek Kesehatan Baterai HP Android secara Akurat?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 18:15 WIB

Netflix Umumkan Tanggal Tayang Blue Eye Samurai Season 2, Simak Sinopsisnya

Netflix Umumkan Tanggal Tayang Blue Eye Samurai Season 2, Simak Sinopsisnya

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 18:15 WIB

Mengenal Lassana Doucoure, Striker Keturunan Mali Kelahiran Jakarta yang Tembus Liga Norwegia

Mengenal Lassana Doucoure, Striker Keturunan Mali Kelahiran Jakarta yang Tembus Liga Norwegia

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 18:12 WIB

×