Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 06 November 2019 | 13:38 WIB
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara
Eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Jaksa KPK meyakini, bahwa politikus Golkar itu menerima suap mencapai Rp 2,6 miliar dalam perkara kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK).

"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa Bowo Sidik yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan Bowo Sidik bersikap kooperatif di persidangan sehingga membantu proses lancarnya persidangan.

"Terdakwa akui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Jaksa KPK.

Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Selanjutnya, Jaksa pun menuntut agar Bowo membayar uang pengganti sebesar Rp 52.095.965, dengan ketentuan apabila Bowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tutup Jaksa.

Dalam kasus ini Bowo diyakini jaksa menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta atau senilia Rp 2,6 miliar lebih. Suap itu diterima dari Asty Winasty selaku General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK.

baca juga

Pemberian suap itu diterima Bowo melalui orang kepercayaannya bernama M. Indung Andriani. Pemberian suap itu bertujuan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Bowo menerima commitment fee yang diberikan Asty melalui Indung. Bowo juga diyakini bersalah menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS.

Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Jaksa menyebut Lamidi meminta bantuan Bowo menagihkan pembayaran utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM.

Atas perbuatannya, Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik

Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 01:05 WIB

Diminta Bersaksi di Sidang Bowo Sidik, Menteri Perdagangan Melengos

Diminta Bersaksi di Sidang Bowo Sidik, Menteri Perdagangan Melengos

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 12:59 WIB

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:59 WIB

Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan

Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 12:41 WIB

KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik

KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 18:20 WIB

Terkini

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:24 WIB

Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna

Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:23 WIB

Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M

Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:19 WIB

Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!

Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:18 WIB

Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa

Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang

Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:04 WIB

Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik

Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:04 WIB

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:45 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta

Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes

Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:32 WIB