Tingkatkan Posisi Kerja, Kemnaker : Paradigma Pekerja Migran harus Diubah

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 08 November 2019 | 10:34 WIB
Tingkatkan Posisi Kerja, Kemnaker : Paradigma Pekerja Migran harus Diubah
Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi dalam acara Diseminasi Penempatan dan Pelindungan PMI. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Kewajiban pemerintah mengelola migrasi tenaga kerja secara profesional dapat membantu pekerja migran mendapatkan akses pekerjaan yang baik dan meningkatkan pelindungan mereka ketika di luar negeri. Oleh karena itu, paradigma baru diperlukan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek bukan lagi objek.

"Paradigma baru itu adalah peran negara dalam pelindungan PMI lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan PMI," kata Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi dalam acara Diseminasi Penempatan dan Pelindungan PMI, Malang, Jawa Timur, Kamis (7/11/2019).

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, peran pelindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pihak swasta hanya diberi peran sebagai pelaksana penempatan PMI.

"Itu menunjukkan bahwa terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah bahkan pemerintah Desa. Pelindungan tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya," kata Aris.

Paradigma baru pelindungan lainnya ditunjukkan dengan pemerintah tidak memobilisasi calon PMI untuk bekerja ke luar negeri, tetapi pemerintah wajib memfasilitasi proses bekerja ke luar negeri dengan penyederhanaan dan kemudahan layanan. Salah satunya dengan beroperasinya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

"Calon PMI tidak direkrut, tetapi sebagai subjek aktif mendaftar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau melalui LTSA. Ini untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan kualitas pelayanan penempatan dan pelindungan PMI mulai dari layanan informasi peluang kerja sampai dengan layanan pengaduan permasalahan," kata Aris.

Konsep pelindungan PMI lainnya, yaitu diberikan pelindungan jaminan sosial melalui skema Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap calon PMI wajib memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan didudukinya, dan pekerja migran tidak dapat dibebani biaya penempatan.

"Kepada calon PMI, saya berpesan agar bekerja dan bersosialisasi dengan sehat. Jaga nama baik Indonesia. Karena teman-teman Pahlawan Devisa Indonesia," tutup Aris.

Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana mengatakan berbagai permasalahan yang timbul dalam setiap tahapan migrasi tidak terjadi begitu saja, banyak hal yang menjadi pemicu terjadinya berbagai kasus yang menimpa para PMI.

Salah satunya karena minimnya informasi mengenai cara menjadi pekerja migran yang sesuai peraturan perundang-undangan dan risiko perdagangan orang yang mengintai arus migrasi dapat mengakibatkan masyarakat rentan terhadap malpraktik perekrutan dan eksploitasi tenaga kerja.

"Oleh karena itu, kegiatan Diseminasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kita bersama dalam upaya memperbaiki sistem pelayanan dan pelindungan PMI," kata Eva.

Tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri, tambah Eva, menjadi tugas bersama memberikan informasi mengenai tata cara menjadi pekerja migran yang sesuai dengan perundang-undangan dan terhindar resiko perdagangan orang. Hal itu membutuhkan sinergitas diantara stakeholder.

Pemerintah sudah meluncurkan aplikasi yang berbasis mobile apps yang berguna sebagai informasi dan perlindungan PMI.  Aplikasi itu bernama "Jendela PMI", yang dapat diakses melalui telefon pintar.

"Kepada teman-teman CPMI dan PMI silahkan mengunduh aplikasi Jendela PMI di play store. Selain memberikan alur menjadi PMI yang prosedural, di sana ada nomor atase ketenegakerjaan yang wajib untuk membantu PMI pada saat di negara penempatan," kata Eva.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima 4 Penghargaan Ketenagakerjaan, Pemprov  DKI Lanjutkan Terobosan

Terima 4 Penghargaan Ketenagakerjaan, Pemprov DKI Lanjutkan Terobosan

News | Kamis, 07 November 2019 | 18:24 WIB

Kemnaker Aktif Pantau Penetapan UMP 2020 dengan Gubernur Seluruh Indonesia

Kemnaker Aktif Pantau Penetapan UMP 2020 dengan Gubernur Seluruh Indonesia

Bisnis | Kamis, 07 November 2019 | 11:58 WIB

Hadapi Persaingan, Kemnaker Dorong Polteknaker Terapkan 3C

Hadapi Persaingan, Kemnaker Dorong Polteknaker Terapkan 3C

News | Kamis, 07 November 2019 | 11:54 WIB

Kemnaker Bakal Perbanyak Job Fair bagi Alumni Magang Jepang

Kemnaker Bakal Perbanyak Job Fair bagi Alumni Magang Jepang

News | Kamis, 07 November 2019 | 11:28 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja

News | Senin, 04 November 2019 | 11:15 WIB

Menaker Ida Berharap Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Bisa Diterima

Menaker Ida Berharap Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Bisa Diterima

News | Jum'at, 01 November 2019 | 15:55 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB