Tingkatkan Posisi Kerja, Kemnaker : Paradigma Pekerja Migran harus Diubah

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 08 November 2019 | 10:34 WIB
Tingkatkan Posisi Kerja, Kemnaker : Paradigma Pekerja Migran harus Diubah
Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi dalam acara Diseminasi Penempatan dan Pelindungan PMI. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Kewajiban pemerintah mengelola migrasi tenaga kerja secara profesional dapat membantu pekerja migran mendapatkan akses pekerjaan yang baik dan meningkatkan pelindungan mereka ketika di luar negeri. Oleh karena itu, paradigma baru diperlukan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek bukan lagi objek.

"Paradigma baru itu adalah peran negara dalam pelindungan PMI lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan PMI," kata Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi dalam acara Diseminasi Penempatan dan Pelindungan PMI, Malang, Jawa Timur, Kamis (7/11/2019).

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, peran pelindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pihak swasta hanya diberi peran sebagai pelaksana penempatan PMI.

"Itu menunjukkan bahwa terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah bahkan pemerintah Desa. Pelindungan tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya," kata Aris.

Paradigma baru pelindungan lainnya ditunjukkan dengan pemerintah tidak memobilisasi calon PMI untuk bekerja ke luar negeri, tetapi pemerintah wajib memfasilitasi proses bekerja ke luar negeri dengan penyederhanaan dan kemudahan layanan. Salah satunya dengan beroperasinya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

"Calon PMI tidak direkrut, tetapi sebagai subjek aktif mendaftar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau melalui LTSA. Ini untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan kualitas pelayanan penempatan dan pelindungan PMI mulai dari layanan informasi peluang kerja sampai dengan layanan pengaduan permasalahan," kata Aris.

Konsep pelindungan PMI lainnya, yaitu diberikan pelindungan jaminan sosial melalui skema Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap calon PMI wajib memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan didudukinya, dan pekerja migran tidak dapat dibebani biaya penempatan.

"Kepada calon PMI, saya berpesan agar bekerja dan bersosialisasi dengan sehat. Jaga nama baik Indonesia. Karena teman-teman Pahlawan Devisa Indonesia," tutup Aris.

Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana mengatakan berbagai permasalahan yang timbul dalam setiap tahapan migrasi tidak terjadi begitu saja, banyak hal yang menjadi pemicu terjadinya berbagai kasus yang menimpa para PMI.

baca juga

Salah satunya karena minimnya informasi mengenai cara menjadi pekerja migran yang sesuai peraturan perundang-undangan dan risiko perdagangan orang yang mengintai arus migrasi dapat mengakibatkan masyarakat rentan terhadap malpraktik perekrutan dan eksploitasi tenaga kerja.

"Oleh karena itu, kegiatan Diseminasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kita bersama dalam upaya memperbaiki sistem pelayanan dan pelindungan PMI," kata Eva.

Tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri, tambah Eva, menjadi tugas bersama memberikan informasi mengenai tata cara menjadi pekerja migran yang sesuai dengan perundang-undangan dan terhindar resiko perdagangan orang. Hal itu membutuhkan sinergitas diantara stakeholder.

Pemerintah sudah meluncurkan aplikasi yang berbasis mobile apps yang berguna sebagai informasi dan perlindungan PMI.  Aplikasi itu bernama "Jendela PMI", yang dapat diakses melalui telefon pintar.

"Kepada teman-teman CPMI dan PMI silahkan mengunduh aplikasi Jendela PMI di play store. Selain memberikan alur menjadi PMI yang prosedural, di sana ada nomor atase ketenegakerjaan yang wajib untuk membantu PMI pada saat di negara penempatan," kata Eva.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima 4 Penghargaan Ketenagakerjaan, Pemprov  DKI Lanjutkan Terobosan

Terima 4 Penghargaan Ketenagakerjaan, Pemprov DKI Lanjutkan Terobosan

News | Kamis, 07 November 2019 | 18:24 WIB

Kemnaker Aktif Pantau Penetapan UMP 2020 dengan Gubernur Seluruh Indonesia

Kemnaker Aktif Pantau Penetapan UMP 2020 dengan Gubernur Seluruh Indonesia

Bisnis | Kamis, 07 November 2019 | 11:58 WIB

Hadapi Persaingan, Kemnaker Dorong Polteknaker Terapkan 3C

Hadapi Persaingan, Kemnaker Dorong Polteknaker Terapkan 3C

News | Kamis, 07 November 2019 | 11:54 WIB

Kemnaker Bakal Perbanyak Job Fair bagi Alumni Magang Jepang

Kemnaker Bakal Perbanyak Job Fair bagi Alumni Magang Jepang

News | Kamis, 07 November 2019 | 11:28 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja

News | Senin, 04 November 2019 | 11:15 WIB

Menaker Ida Berharap Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Bisa Diterima

Menaker Ida Berharap Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Bisa Diterima

News | Jum'at, 01 November 2019 | 15:55 WIB

Terkini

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:05 WIB

×