Lelaki Ini Ditangkap karena Peras, Lecehkan, dan Perkosa Perempuan Bersuami

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 08 November 2019 | 13:31 WIB
Lelaki Ini Ditangkap karena Peras, Lecehkan, dan Perkosa Perempuan Bersuami
Seorang pria berinisial EN (26), warga kelurahan Langga Kecamatan Mattiro Sompe diamankan Polres Pinrang lantaran diduga memeras dan menyetubuhi istri orang. [Kabarmakassar]

Suara.com - Lelaki berinisial EN (26) warga Kelurahan Langga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran diduga memeras dan menyetubuhi berinisial IS (25), perempuan yang sudah bersuami.

Penangkapan EN berdasarkan laporan Polisi nomor LP /53 /XI/2019/SPKT/RES PRNG/SEK MT.SOMPE. tgl 6 Nopember 2019.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Ajun Komisaris Dharma Negara membenarkan Informasi itu.

"Betul, terduga pelaku sudah diamankan," kata Dharma di Mapolres Pinrang, seperti dikutip dari Kabarmakassar.com, Jumat (8/11/2019).

Awalnya, kata Dharma, kejadian ini bermula pada Juli 2018, pelaku mengetahui korban memiliki selingkuhan.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengancam membocorkan rahasia korban jika tidak menuruti permintaan pelaku.

“Akhirnya korban luluh, dan menuruti semua permintaan terduga pelaku, termasuk menuruti permintaan pelaku untuk video calldalam keadaan telanjang bulat,” ujarnya.

“Ternyata, saat video call dengan Korban dan di-capture. Foto capture korban tanpa busana itu kemudian menjadi senjata baru untuk memeras korban IS dengan mengancam menyebarkan foto bugil korban jika tidak memberikan uang kepada EN,” sambungnya.

Korban akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku, termasuk menuruti permintaan pelaku agar korban berhubungan badan dengannya.

“Karena tidak tahan diperas dan dilecehkan, korbanpun kemudian akhirnya melapor,” kata Dharma.

Kepada polisi, EN mengakui perbuatannya. EN berdalih tidak memiliki uang untuk biaya kebutuhan sehari-hari sehingga melakukan perbuatan bejat itu.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pinrang untuk mempertanggungkanjawabkan perbuatannya.

Pelaku kini dikenakan Pasal 368 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba

Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba

Jatim | Senin, 04 November 2019 | 11:43 WIB

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang

Jatim | Minggu, 03 November 2019 | 07:49 WIB

Cabuli 9 Perempuan, Pemuda Asal Jombang Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli 9 Perempuan, Pemuda Asal Jombang Terancam 15 Tahun Penjara

Jatim | Minggu, 03 November 2019 | 07:36 WIB

Perkosa 8 Perempuan dan Anak-anak, Adi Indra Purnama Ditangkap Polisi

Perkosa 8 Perempuan dan Anak-anak, Adi Indra Purnama Ditangkap Polisi

Jatim | Sabtu, 02 November 2019 | 14:25 WIB

Pemuda Perkosa dan Bunuh Gadis 8 Tahun, Dipancing Pakai Kembang Api

Pemuda Perkosa dan Bunuh Gadis 8 Tahun, Dipancing Pakai Kembang Api

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 21:51 WIB

Terkini

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03 WIB

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:59 WIB

Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?

Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55 WIB

Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz

Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:46 WIB

Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga

Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:35 WIB

Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal

Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB

Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar

Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB

Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun

Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:25 WIB

Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat

Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:24 WIB

Israel Perluas Serangan ke Lebanon, Begini Sejarahnya!

Israel Perluas Serangan ke Lebanon, Begini Sejarahnya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:21 WIB