Lelaki Ini Ditangkap karena Peras, Lecehkan, dan Perkosa Perempuan Bersuami

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 08 November 2019 | 13:31 WIB
Lelaki Ini Ditangkap karena Peras, Lecehkan, dan Perkosa Perempuan Bersuami
Seorang pria berinisial EN (26), warga kelurahan Langga Kecamatan Mattiro Sompe diamankan Polres Pinrang lantaran diduga memeras dan menyetubuhi istri orang. [Kabarmakassar]

Suara.com - Lelaki berinisial EN (26) warga Kelurahan Langga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran diduga memeras dan menyetubuhi berinisial IS (25), perempuan yang sudah bersuami.

Penangkapan EN berdasarkan laporan Polisi nomor LP /53 /XI/2019/SPKT/RES PRNG/SEK MT.SOMPE. tgl 6 Nopember 2019.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Ajun Komisaris Dharma Negara membenarkan Informasi itu.

"Betul, terduga pelaku sudah diamankan," kata Dharma di Mapolres Pinrang, seperti dikutip dari Kabarmakassar.com, Jumat (8/11/2019).

Awalnya, kata Dharma, kejadian ini bermula pada Juli 2018, pelaku mengetahui korban memiliki selingkuhan.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengancam membocorkan rahasia korban jika tidak menuruti permintaan pelaku.

“Akhirnya korban luluh, dan menuruti semua permintaan terduga pelaku, termasuk menuruti permintaan pelaku untuk video calldalam keadaan telanjang bulat,” ujarnya.

“Ternyata, saat video call dengan Korban dan di-capture. Foto capture korban tanpa busana itu kemudian menjadi senjata baru untuk memeras korban IS dengan mengancam menyebarkan foto bugil korban jika tidak memberikan uang kepada EN,” sambungnya.

Korban akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku, termasuk menuruti permintaan pelaku agar korban berhubungan badan dengannya.

“Karena tidak tahan diperas dan dilecehkan, korbanpun kemudian akhirnya melapor,” kata Dharma.

Kepada polisi, EN mengakui perbuatannya. EN berdalih tidak memiliki uang untuk biaya kebutuhan sehari-hari sehingga melakukan perbuatan bejat itu.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pinrang untuk mempertanggungkanjawabkan perbuatannya.

Pelaku kini dikenakan Pasal 368 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba

Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba

Jatim | Senin, 04 November 2019 | 11:43 WIB

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang

Jatim | Minggu, 03 November 2019 | 07:49 WIB

Cabuli 9 Perempuan, Pemuda Asal Jombang Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli 9 Perempuan, Pemuda Asal Jombang Terancam 15 Tahun Penjara

Jatim | Minggu, 03 November 2019 | 07:36 WIB

Perkosa 8 Perempuan dan Anak-anak, Adi Indra Purnama Ditangkap Polisi

Perkosa 8 Perempuan dan Anak-anak, Adi Indra Purnama Ditangkap Polisi

Jatim | Sabtu, 02 November 2019 | 14:25 WIB

Pemuda Perkosa dan Bunuh Gadis 8 Tahun, Dipancing Pakai Kembang Api

Pemuda Perkosa dan Bunuh Gadis 8 Tahun, Dipancing Pakai Kembang Api

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 21:51 WIB

Terkini

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:41 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:52 WIB

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:31 WIB

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB