Lelaki Ini Ditangkap karena Peras, Lecehkan, dan Perkosa Perempuan Bersuami

Reza Gunadha

Jum'at, 08 November 2019 | 13:31 WIB
Lelaki Ini Ditangkap karena Peras, Lecehkan, dan Perkosa Perempuan Bersuami
Seorang pria berinisial EN (26), warga kelurahan Langga Kecamatan Mattiro Sompe diamankan Polres Pinrang lantaran diduga memeras dan menyetubuhi istri orang. [Kabarmakassar]

Suara.com - Lelaki berinisial EN (26) warga Kelurahan Langga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran diduga memeras dan menyetubuhi berinisial IS (25), perempuan yang sudah bersuami.

Penangkapan EN berdasarkan laporan Polisi nomor LP /53 /XI/2019/SPKT/RES PRNG/SEK MT.SOMPE. tgl 6 Nopember 2019.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Ajun Komisaris Dharma Negara membenarkan Informasi itu.

"Betul, terduga pelaku sudah diamankan," kata Dharma di Mapolres Pinrang, seperti dikutip dari Kabarmakassar.com, Jumat (8/11/2019).

Awalnya, kata Dharma, kejadian ini bermula pada Juli 2018, pelaku mengetahui korban memiliki selingkuhan.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengancam membocorkan rahasia korban jika tidak menuruti permintaan pelaku.

“Akhirnya korban luluh, dan menuruti semua permintaan terduga pelaku, termasuk menuruti permintaan pelaku untuk video calldalam keadaan telanjang bulat,” ujarnya.

“Ternyata, saat video call dengan Korban dan di-capture. Foto capture korban tanpa busana itu kemudian menjadi senjata baru untuk memeras korban IS dengan mengancam menyebarkan foto bugil korban jika tidak memberikan uang kepada EN,” sambungnya.

Korban akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku, termasuk menuruti permintaan pelaku agar korban berhubungan badan dengannya.

baca juga

“Karena tidak tahan diperas dan dilecehkan, korbanpun kemudian akhirnya melapor,” kata Dharma.

Kepada polisi, EN mengakui perbuatannya. EN berdalih tidak memiliki uang untuk biaya kebutuhan sehari-hari sehingga melakukan perbuatan bejat itu.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pinrang untuk mempertanggungkanjawabkan perbuatannya.

Pelaku kini dikenakan Pasal 368 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba

Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba

Jatim | Senin, 04 November 2019 | 11:43 WIB

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang

Jatim | Minggu, 03 November 2019 | 07:49 WIB

Cabuli 9 Perempuan, Pemuda Asal Jombang Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli 9 Perempuan, Pemuda Asal Jombang Terancam 15 Tahun Penjara

Jatim | Minggu, 03 November 2019 | 07:36 WIB

Perkosa 8 Perempuan dan Anak-anak, Adi Indra Purnama Ditangkap Polisi

Perkosa 8 Perempuan dan Anak-anak, Adi Indra Purnama Ditangkap Polisi

Jatim | Sabtu, 02 November 2019 | 14:25 WIB

Pemuda Perkosa dan Bunuh Gadis 8 Tahun, Dipancing Pakai Kembang Api

Pemuda Perkosa dan Bunuh Gadis 8 Tahun, Dipancing Pakai Kembang Api

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 21:51 WIB

Terkini

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

×