Buntut Ribut di Internal Partai, Wakil Ketua Golkar Sulsel jadi Tersangka

Jum'at, 08 November 2019 | 22:19 WIB
Buntut Ribut di Internal Partai, Wakil Ketua Golkar Sulsel jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani. (Antara).

Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel Muh Risman Pasigai sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Kasus MRP sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan statusnya juga menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat (8/11/2019).

Ia mengatakan MRP ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pelaporan dari mantan Bendahara DPD I Partai Golkar Sulsel Rusdin Abdullah yang keberatan namanya disebut-sebut sebagai orang yang akan mengganggu jalannya Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel, beberapa waktu lalu.

Dicky menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara.

"Semua unsur formil dan materiilnya terpenuhi. Gelar perkara juga sudah dilakukan hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini," ucapnya.

Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) ini menjelaskan jika konflik antara tersangka dan pelapor ini merupakan permasalahan internal sesama kader Partai Golkar Sulsel.

Namun, karena adanya keberatan dan pelaporan resmi yang dilakukan oleh Rusdin Abdullah sehingga kasus tersebut diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meskipun Risman sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun pihak Polda Sulsel tidak melakukan penahanan dikarenakan ancaman hukuman kasus tersebut di bawah lima tahun.

"Kasus berlanjut hingga ke pengadilan. Tetapi untuk penahanannya itu kita tidak lakukan karena ancaman hukumannya itu di bawah lima tahun. Berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, pasti kami tahan," ucapnya.

Baca Juga: Pegang Jabatan Langka, JK Diberi Penghargaan Karya Utama dari Golkar

Sesuai dengan aturan, tersangka dijerat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI