Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Mantan Wakil Bupati Lampung Tengah Sri Widodo dalam kasus suap pengurusan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS menyebut, penyidik KPK menelisik Sri Widodo terkait pencalonan tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai Gubernur Lampung tahun 2018.
"Diperiksa (Sri Widodo) terkait biaya pencalonan tersangka (Mustafa) sebagai Calon Gubernur Lampung di Pilkada 2018 dari Partai Hanura," kata Chrystelina di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2019) malam.
Untuk diketahui, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek - proyek di lingkungan Dinas Bina Marga sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Dari berbagai proyek itu, total uang suap yang diterima Mustafa diduga mencapai Rp 95 miliar.
"Rincian sebesar Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan dan sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Mustafa yang menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.